
MANADO – Guna mengimplementasikan undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kota Manado tengah mempersiapkan 48 ASN untuk ikut assesment bagi para pejabat eselon II di Lingkungan Pemerintah Kota Manado.
Kepada BeritaManado.com, plt. Kepala BKDD Hans Tinangon menuturkan, kegiatan ini, bertujuan untuk menyediakan profil kompetensi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Manado melalui pengukuran secara sistematis menggunakan metode assesment, tetapi juga sebagai persiapan mengisi kursi jabatan di SKPD sesuai dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru berdasarkan PP 18 tahun 2016.
“Uji kompetensi ini dilakukan selama dua hari dan diikuti 48 ASN dengan memperebutkan 35 kursi eselon IIb. Untuk hari pertama assessment umum, terdiri dari psychotest, kompetensi dasar dan personality dan mengukur kemampuan pejabat masing-masing. Sementara hari kedua hari ini, berupa pemetaan dan wawancara,” kata Hans Tinangon.
Kegiatan ini sendiri diikuti oleh para asisten, staf ahli, kepala badan, kepala dinas, kepala kantor, camat dan sejumlah pejabat yang memenuhi kriteria untuk ikut assesment selama 2 (dua) hari, sejak Senin-Selasa (14-15 November 2016) di Kantor Regional XI BKN Manado, Kelurahan Paniki Kecamatan Mapanget.
Wakil Walikota Manado Mor Dominus Bastiaan mewakili Walikota Manado G.S. Vicky Lumentut, ketika membuka kegiatan tersebut menuturkan, assesment ini merupakan langkah penting dan strategis bagi Pemkot Manado.
“Bagi saya, pelaksanaan kegiatan ini merupakan kemajuan yang bermakna bagi kita, dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pemerintahan melalui penempatan pejabat publik yang tepat dan sesuai dengan kompetensi yang diharapkan,” ujarnya dihadapan para peserta uji kompetensi.
Lebih lanjut Wawali berharap dengan adanya kegiatan tersebut dapat menjadi pintu yang akan membukan cakrawala berpikir dari para birokrat dan juga sebagai langkah awal implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.(MichaelCilo)
