
Bitung, BeritaManado.com – Pemkot Bitung kembali membuka lelang jabatan, Jumat (02/07/2021).
Kali ini jabatan yang dilelang Pemkot adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Asisten Perekonomian dan Pembangunan di Lingkungan Pemkot Bitung.
Lelang jabatan itu resmi diumumkan Pemkot melalui surat Nomor: 800/BKPSDMD/602/VII/2021 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Asisten Perekonomian dan Pembangunan di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung.
Terkait lelang jabatan itu dibenarkan Sekretaris Daerah Kota Bitung, Audy Pangemanan yang menyatakan proses lelang sesuai dengan Surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2264/KASN/6/202 tanggal 30 Juni 2021 Hal: Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang akan diisi melalui Seleksi Terbuka adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
“Selain itu, lelang jabatan ini sesuai dengan aturan, diantaranya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” kata Audy.
Untuk tahapan pendaftaran kata Audy, dimulai tanggal 02-08 Juli 2021 dan pengumuman hasil seleki tanggal 90 Juli 2021.
“Diharapkan bagi ASN yang merasa memenuhi dan layak untuk ikut proses seleksi, silakan untuk mendaftar,” katanya.
Adapun syarat bagi peserta lelang jabatan adalah:
PERSYARATAN UMUM
1.Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Utara;
2.Pendidikan minimal S-1 atau Diploma IV;
3.Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;
4.Pangkat/Golongan minimal Pembina (IV/a);
5.Semua unsur penilaian prestasi kerja pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sekurang kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6.Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) Tahun 0 bulan 0 hari pada saat dilantik;
7.Mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Gubernur untuk PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Bupati/Walikota untuk PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota selain PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung;
8.Sehat jasmani dan rohani;
9.Tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 2 (dua) tahun terakhir, dan tidak pernah atau sedang dalam hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
