Bitung – Pemkot Bitung melakukan penyesesuan jam kerja terhadap PNS dan THL yang menunaikan Ibadah Puasa. Penyesuaian jam kerja ini menurut Sekretaris Dearah Kota Bitung, Edison Humiang untuk peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa selama bulan Ramadhan bagi PNS dan THL beragama Islam.
“Penyampaian jam kerja ini sesuai Surat Edaran Pemerintah Kota Bitung Nomor 800/640/SEK tanggal 15 Juni 2015 yang merupakan tindaklanjuti dari Surat Edaran Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2015 tentang Penetapan Jam Kerja PNS, TNI, Polri pada bulan Ramadhan,” kata Humiang, Kamis (18/6/2015).
Adapun ketentuan jam kerja hari Senin sampai Kamis pukul 8.00-15.00 Wita, jam istirahat pukul 12.00-12.30 Wita dan pada hari Jumat pukul 7.00-14.30 Wita, jam istirahat 11.30-12.30 Wita.
“Bagi SKPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang berkenan dengan kepentingan umum diharapkan agar dapat mengatur penugasan PNS dan THL, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, lancar dan sebagaimana mestinya,” katanya.
Humiang mengatakan, penyesuaian waktu berdasarkan ketentuan jumlah jam kerja adalah 32,50 jam perminggu. Untuk itu bagi PNS dan THL yang bukan beragam Islam untuk menghormati serta menghargai pelaksanaan ibadah Puasa dibulan Ramadhan.(*/abinenobm)
Bitung – Pemkot Bitung melakukan penyesesuan jam kerja terhadap PNS dan THL yang menunaikan Ibadah Puasa. Penyesuaian jam kerja ini menurut Sekretaris Dearah Kota Bitung, Edison Humiang untuk peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa selama bulan Ramadhan bagi PNS dan THL beragama Islam.
“Penyampaian jam kerja ini sesuai Surat Edaran Pemerintah Kota Bitung Nomor 800/640/SEK tanggal 15 Juni 2015 yang merupakan tindaklanjuti dari Surat Edaran Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2015 tentang Penetapan Jam Kerja PNS, TNI, Polri pada bulan Ramadhan,” kata Humiang, Kamis (18/6/2015).
Adapun ketentuan jam kerja hari Senin sampai Kamis pukul 8.00-15.00 Wita, jam istirahat pukul 12.00-12.30 Wita dan pada hari Jumat pukul 7.00-14.30 Wita, jam istirahat 11.30-12.30 Wita.
“Bagi SKPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang berkenan dengan kepentingan umum diharapkan agar dapat mengatur penugasan PNS dan THL, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, lancar dan sebagaimana mestinya,” katanya.
Humiang mengatakan, penyesuaian waktu berdasarkan ketentuan jumlah jam kerja adalah 32,50 jam perminggu. Untuk itu bagi PNS dan THL yang bukan beragam Islam untuk menghormati serta menghargai pelaksanaan ibadah Puasa dibulan Ramadhan.(*/abinenobm)