
BITUNG—Pemkot Bitung dinilai tidak serius dalam menyelesaikan persoalan tanah Pulau Lembeh. Pasalnya, sudah 27 tahun semenjak SK Mendagri nomor 170/DJA/1984 tahun 1984 dan surat BPN Sulut nomor 570-994 tahun 2005 diterbitkan, persoalan tanah di Pulau Lembeh belum juga mendapat kejelasan.
“Sangat jelas jika Pemkot Bitung tidak ada keseriusan melakukan penyelesaian tanah Pulau Lembeh, karena sudah puluhan tahun belum juga ada titik terang soal status tanah Pulau Lembeh,” kata salah satu personil LSM Sakti, Petrus Rumbayar.
Menurut Rumbayar, Pemkot Bitung sudah pernah mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk membentuk tim penyelesaian tanah Pulau Lembeh. Tapi sayang, anggaran tersebut hanya habis percuma, karena hasil dari pembentukan tim yang melakukan pendataan tidak menghasilkan apa-apa.
“Belum lagi sejumlah perjalanan dinas yang mengatasnamakan studi banding penyelesaian tanah Pulua Lembeh yang tetap tidak menunjukkan hasil apa-apa. Jadi semakin jelas jika Pemkot Bitung tidak memiliki keseriusan untuk betul-betul menyelesaikan sengketa tanah Pulau Lembeh,” katanya.
Hal senada juga dikatakan personil LSM Lembeh Bersatu, Muzakhir Boven. Dimana menurut Boven, Pemkot Bitung hanya menjadikan Pulau Lembeh sebagai komoditi politik tanpa mau menyelesaikan permasalah yang dihadapi masyarakat selama ini.
“Kalau memang serius, harusnya persoalan tanah Pulau Lembeh sudah beberapa tahun selesai. Tapi sayangnya Pemkot Bitung memiliki kepentingan tertentu sehingga tidak menyelesaikan persoalan tersebut,” kata Boven.
Boven sendiri mengaku sudah sangat muak dengan janji-janji Pemkot Bitung atupun DPRD Kota Bitung yang selalu menjanjikan untuk menyelesaikan persoalan tanah Pulau Lembeh. Karena nanti ada perhatian jika musim kampenye atau pencalonan, baru persoalan tersebut diangkat untuk meraih simpati warga.
“Persoalannya sangat sederhana, jika memang Pemkot Bitung serius maka pasti kasus tanah Pulau Lembeh sudah selesai dari dulu. Apa susahnya Pemkot mengirimkan orang ke Mendagri untuk menyelesaikan SK 170 tersebut dan memberikan argument jika SK tersebut sudah tidak relevan diterapkan,” ujat Boven.
Sementara itu Kepala BPN Kota Bitung, Risman Suhendi mengatakan pihaknya masih akan membicarakan khusus persoalan tanah Pulau Lembeh dengan Pemkot Bitung. Mengingat masih ada sejumlah point-point yang diistruksikan dalam SK Mendagri 170 tidak dilaksanakan Pemkot Bitung hingga kini. (en)

Pemkot dan DPRD Bitung bukan tidak serius menanggapi teriakkan dari masyarakat yang hanya menduduki tapi bukan pemilik tanah lembe. Sk 170 itu sebenarnya keputusan yang hanya sepihak makanya tdk relevan, jangan paksakan pemerintah dalam hal ini karena pemerintah tidak mau mengambil keputusan yang hanya menyusahkan masyarakat sendiri. sebab tanah itu bukan tanah tidak bertuan .masyarakat hanya menduduki tanah milik orang lain walaupun seribu tahun sudah diduduki tetap pemilik akan cari. makanya selaku masyarakat yang berpikir waras cari tahu dari mana asal usul pulau lembe dan siapa pemilik asli tanah dari tersebut.jgn hanya menduduki tanpa peninggalan surat tanah dari opa dan oma yang kamu tahu bahwa itu milik opa dan oma tapi opa dan oma kamu hanya menduduki saja waktu ayah saya masih hidup setiap dia kepulau lembe untuk buat pagar selalu disambut dgn sebutan tuan tanah datang kalau kurang anak anak atau cucu mana tau…. mereka tahu bahwa itu tanah milik peninggalan opa dan oma mereka walau tanpa surat yang sah dari pemilik asli. jgn hanya menduduki sdh berhak ahahahaha tanah tidak dibawah mati tapi tidak boleh milik org lain lantas kita ambil. sumpah tanah akan berlaku
lebih bagus kalau sdh ada penyelesaian dengan pemilik asli anak taranak dari watok dotulong itu lebih baik.