BITUNG—Pemkot Bitung Rabu (26/01) pagi, mengumpulkan sejumlah pengusaha di ruangan BPU untuk mensosialisasikan undang – undang nomor 28 tahun 2009 dan peraturan daerah nomor 8 tahun 2010 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Sosialisasi ini diselanggarakan Dinas Pendapatan Daerah Kota Bitung yang dibuka Plt Sekkot Bitung Edison Humiang.
“Pajak dan retribusi daerah merupakan komponen penting dalam rangka pembangunan daerah karena setiap setoran pajak akan dimanfaatkan bagi pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Humiang.
Menurut Humiang, di kota Bitung wajib pajak tidak dipandang hanya sebagai objek semata untuk dieksploitasi atau dimanfaatkan oleh pemerintah meraup keuntungan. Melainkan wajib pajak merupakan mitra pemerintah untuk membangun bangsa dan negara agar masyarakat hidup sejahtera.
Sementara itu menurut Kadis Pendapatan Daerah Kota Bitung, Olga Makarau sosialisasi pajak daerah dan retribusi daerah meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB.
“Kami juga menjelaskan tata cara pengisian SPTPD atau surat pemberitahuan pajak daerah. Sehingga dengan sosialisasi yang kami laksanakan akan mempermudah wajib pajak dalam pengelolaan pajak dan penyetorannya sehingga tidak terjadi miskomunikasi dan kendala di lapangan,” kata Makarau. (EN)
BITUNG—Pemkot Bitung Rabu (26/01) pagi, mengumpulkan sejumlah pengusaha di ruangan BPU untuk mensosialisasikan undang – undang nomor 28 tahun 2009 dan peraturan daerah nomor 8 tahun 2010 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Sosialisasi ini diselanggarakan Dinas Pendapatan Daerah Kota Bitung yang dibuka Plt Sekkot Bitung Edison Humiang.
“Pajak dan retribusi daerah merupakan komponen penting dalam rangka pembangunan daerah karena setiap setoran pajak akan dimanfaatkan bagi pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Humiang.
Menurut Humiang, di kota Bitung wajib pajak tidak dipandang hanya sebagai objek semata untuk dieksploitasi atau dimanfaatkan oleh pemerintah meraup keuntungan. Melainkan wajib pajak merupakan mitra pemerintah untuk membangun bangsa dan negara agar masyarakat hidup sejahtera.
Sementara itu menurut Kadis Pendapatan Daerah Kota Bitung, Olga Makarau sosialisasi pajak daerah dan retribusi daerah meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB.
“Kami juga menjelaskan tata cara pengisian SPTPD atau surat pemberitahuan pajak daerah. Sehingga dengan sosialisasi yang kami laksanakan akan mempermudah wajib pajak dalam pengelolaan pajak dan penyetorannya sehingga tidak terjadi miskomunikasi dan kendala di lapangan,” kata Makarau. (EN)