Bitung – Salah satu agenda yang menjadi pembahasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bitung di DPRD adalah penambahan lokasi tambang pasir atau galian C.
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Pemkot Bitung, Ruddy Theno, ada sejumlah lokasi yang diusulkan untuk ditambahkan dalam RTRW yang sementara dibahas DPRD.
“Draft revisi Perda RTRW yang tengah dibahas tambang pasir akan dibuka di empat kelurahan yakni Kelurahan Kumersot, Kelurahan Apela Dua, Kelurahan Danowudu dan Kelurahan Tendeki,” kata Ruddy beberapa waktu lalu.
Penentuan empat kelurahan itu kata dia, dilakukan berdasarkan kajian, s alah satunya kondisi lingkungan sekitar yang dianggap mendukung.
“Ada kelurahan lain yang bisa tapi tidak dimasukan. Selain karena dampak terhadap lingkungan tidak bagus, kita juga mempertimbangkan ketersediaan pasir. Kira harus melakukan deposit supaya pasir kita tidak habis,” katanya.
Ruddy mengakui jika penentuan lokasi bakal memicu polemik di masyarakat dan itu dianggap lumrah, terutama pencantuman Kelurahan Danowudu.
“Kalau ada yang tidak setuju itu wajar. Kami akan mempertimbangkan hal tersebut. Lagipula ini masih dalam bentuk draft, masih dalam pembahasan, jadi penentuan lokasi ini belum final,” katanya.
(abinenobm)