Bitung – Dimasukkannya Kelurahan Danowudu sebagai salah satu rencana lokasi tambang pasir dalam pembahasan RTRW Kota Bitung menuai penolakan.
Menurut salah satu aktivis lingkungan di Kota Bitung, Wesly Tamasiro, kebijakan Pemkot Bitung memasukkan Kelurahan Danowudu sebagai lokasi tambang pasir harus dikaji kembali karena akan berdampak luas.
“Kami minta Pemkot dalam hal ini dinas terkait mencoret Kelurahan Danowudu sebagai salah satu lokasi tambang pasir yang diusulkan dalam RTRW,” kata Wesly, Jumat (24/05/2019).
Wesly menjelaskan, Kelurahan Danowudu adalah kelurahan yang menjadi penyuplai air bersih untuk Kota Bitung dan sudah bertahun-tahun memberikan kehidupan untuk masyarakat.
“Di wilayah Danowudu ada hutan adat dan hutan kota yang masih terjaga hingga kini, jangan dirusak dengan rencana tambang pasir,” katanya.
Dirinya meminta Pemkot dan DPRD untuk mengkaji rencana itu, jangan sampai menimbulkan kerusakan lingkungan hingga berimbas pada mata air Danowudu.
“Jangan hanya memikirkan kepentingan sesaat kemudian mengabaikan lingkungan dan kami nyatakan menolak Danowudu dijadikan lokasi tambang pasir,” katanya.
Sementara itu, dalam draft revisi Perda RTRW yang tengah dibahas di DPRD, tambang pasir akan dibuka di empat kelurahan yakni Kelurahan Kumersot, Kelurahan Apela Dua, Kelurahan Danowudu dan Kelurahan Tendeki.
(abinenobm)