Ilustrasi
Bitung – Dinas Tata Ruang Pemkot Bitung menyatakan, aktifitas tambang pasir di wilayah Kelurahan Karondoran dan Kelurahan Kimersot Kecamatan Ramowulu diduga beroperasi tanpa mengantongi izin.
Menurut Kepala Dinas Tata Ruang Pemkot Bitung, Steven Tuwaidan, dari hasil pantauan di dua kelurahan itu, ia mendapati aktifitas tambang galian C masih beroperasi sehingga ia meminta instansi terkait segera mengambil tindakan.
“Saya akan berkonsultasi dengan Dinas ESDM dan BLH Pemkot Bitung untuk tidak mengeluarkan rekomendasi izin di Kelurahan Kumersot dan Karondoran sebab selain topografi tanah yang berpasir, ditempat itu terdapat kawasan lindung,” kata Steven beberapa waktu lalu.
Mengingat kedua kelurahan itu dalam RTRW bukan wilayah pertambangan, namun kenyataanya dilapangan ada sejumlah aktifitas tambang yang sementara beroperasi.
“Tak ada wilayah peruntukan pertambangan di dua keluarahan itu, termasuk Kelurahan Apela. Makanya kami minta ESDM dan BLH untuk tak menerbitkan rekomendasi serta menutup aktifitas tambang,” katanya.
Selain itu, ia juga berjanji bakal membagikan peruntukan lahan ke setiap instansi agar paham dan tidak sembarangan menerbitkan rekomendasi.
“Kami juga akan melakukan koordinasi agar instansi terkait paham serta paham soal peruntukan lahan,” katanya.(abinenobm)
Ilustrasi
Bitung – Dinas Tata Ruang Pemkot Bitung menyatakan, aktifitas tambang pasir di wilayah Kelurahan Karondoran dan Kelurahan Kimersot Kecamatan Ramowulu diduga beroperasi tanpa mengantongi izin.
Menurut Kepala Dinas Tata Ruang Pemkot Bitung, Steven Tuwaidan, dari hasil pantauan di dua kelurahan itu, ia mendapati aktifitas tambang galian C masih beroperasi sehingga ia meminta instansi terkait segera mengambil tindakan.
“Saya akan berkonsultasi dengan Dinas ESDM dan BLH Pemkot Bitung untuk tidak mengeluarkan rekomendasi izin di Kelurahan Kumersot dan Karondoran sebab selain topografi tanah yang berpasir, ditempat itu terdapat kawasan lindung,” kata Steven beberapa waktu lalu.
Mengingat kedua kelurahan itu dalam RTRW bukan wilayah pertambangan, namun kenyataanya dilapangan ada sejumlah aktifitas tambang yang sementara beroperasi.
“Tak ada wilayah peruntukan pertambangan di dua keluarahan itu, termasuk Kelurahan Apela. Makanya kami minta ESDM dan BLH untuk tak menerbitkan rekomendasi serta menutup aktifitas tambang,” katanya.
Selain itu, ia juga berjanji bakal membagikan peruntukan lahan ke setiap instansi agar paham dan tidak sembarangan menerbitkan rekomendasi.
“Kami juga akan melakukan koordinasi agar instansi terkait paham serta paham soal peruntukan lahan,” katanya.(abinenobm)