Kota Bitung

Galian Pasir Pinokalan Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Galian c

Ilustrasi galian c

Bitung – Aktifitas penambangan pasir di sejumlan wilayah di Kota Bitung tanpa pengantongi izin kembali marak. Salah satunya penambangan atau galian C di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ramowulu yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin.

Menurut salah satu personil LSM Atap Katu Kota Bitung, Wesly Tamasiro, aktifitas tersebut telah merubah bentangan alam sehingga harus mengantongi izin dari dinas yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

“Dari informasi, galian atau tambang pasir itu sudah beroperasi cukup lama dan kuat dugaan tak mengantongi izin,” kata Wesly, Senin (11/1/2016).

Tak hanya berdampak pada alam, namun menurut Wesly, aktifitas angkutan seperti truk dikeluhakan warga. Mengingat, hampir setiap hari mondar-mandir truk mengangkut pasir hingga tengah malam mengganggu warga.

“Kami minta Pemkot Bitung dan aparat kepolisian bertindak, mengingat aktifitas pertambangan sudah meresahkan. Dan jika benar tak ada izin, pertambangan harus dihentikan serta menangkap pemilik lahan atau yang bertanggung jawab di lokasi itu,” katanya.(abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara