Bitung – Pemkot Bitung tak menapik jika kehadiran minimarket Alfamart dan Indomaret di sejumlah wilayah Kota Bitung tak mengantongi ijin. Hal itu dinyatakan Asisten Dua Pemkot Bitung, Salma Hasjim ketika ditanya soal ijin beroperasi kedua minimarket itu.
“Beberapa waktu lalu kami sudah minta agar mereka segera mengurus seluruh ijin termasuk ijin gangguan, tapi rupanya permintaan itu belum diindahkan,” kata Hasjim, Rabu (8/7/2015).
Ia mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan turun untuk melakukan penertiban setelah dilakukan rapat dengan instansi terkait soal ijin operasi Alfamart dan Indomaret.
Sementara itu, Kasat Sapol PP Pemkot Bitung, Boy Rumawung mengaku jika pihaknya belum menerima surat pemberitahuan soal Alfamart dan Indomaret yang belum mengantongi ijin.
“Kami belum menerima surat dari Bagian Perekonomian maupun Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal soal kedua minimarket yang tak mengantongi ijin,” kata Rumawung.
Prinsipnya kata dia, jika ada pemberitahuan atau permintaan untuk penertiban, pihaknya pasti akan melaksanakan. Apalagi jika itu melanggar Perda, pihaknya akan langsung merespon.(abinenobm)