Ratahan, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) bakal mengambil langkah hukum lanjutan jika memang kalah dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Hal ini dikatakan Plh Sekretaris Daerah Mitra David Lalandos menyikapi putusan PTUN Manado yang dikabarkan memenangkan gugatan Hukum Tua (Kumtua) Molompar Utara (Molut) non aktif Lucky Sahelangi.
“Kalau memang gugatannya dikabulkan, akan ada upaya hukum lanjutan,” ujar David Lalandos, yang juga Kepala Inspektorat Kabupaten Mitra ini.
Untuk meladeni gugatan oknum yang sempat tersandung temuan ganti rugi (TGR) atas penggunaan dana desa (dandes) ini, David Lalandos mengatakan bahwa pihaknya tetap menunggu surat resmi dari PTUN, sebelum mengambil upaya hukum lainnya.
Sejauh ini menurutnya, informasi dari tim hukum pemkab bahwa gugatan tersebut sudah diterima PTUN, namun belum ada surat resmi terkait putusan yang masuk.
“Memang info dari Tim Hukum gugatan tersebut diterima PTUN. Namun kami masih menunggu surat hasil putusannya masuk ke Pemkab,” ungkap David Lalandos.
Adapun terkait kabar ini, Bupati Mitra James Sumendap sebelumnya telah menegaskan bahwa siap mengambil Upaya Hukum lanjutan.
“Saya belum menerima laporan hasil PTUN, kalaupun kalah nanti ada upaya hukum lainnya yang bisa Pemkab tempuh,” tegas James Sumendap.
Dirinya mengatakan sangat menghormati proses hukum yang berlangsung di PTUN Manado antara Pemkab Mitra dan Hukum Tua Desa Molompar Utara yang dinonaktifkan.
“Saya sangat hormati proses pengadilan yang ada karena itu proses administrasi di pengadilan, namun proses administrasi di pemerintahan juga belum selesai,” tutup James Sumendap.
(Jenly Wenur)