Airmadidi—Soal tenaga honor lepas (THL) di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP), Pemkab Minut menyiapkan “formulasi khusus”.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Sandra Moniaga MSi usai hearing atau dengar pendapat bersama Dekab Minut, Rabu (3/2) mengatakan, formulasi khusus yang nantinya ditempuh Pemkab diharapkan bisa mengakomodir seluruh kepentingan bersama termasuk masalah penganggaran dan pembiayaan THL.
Dijelaskan Moniaga, sesuai regulasi menyangkut THL, kontrak kerja mereka terhitung hanya satu tahun yakni 1 Januari 2015 hingga 31 Desember 2015. Artinya, terhitung 1 Januari 2016, semua THL secara otomatis sudah putus kontrak dan perlu diseleksi untuk pengangkatannya berdasarkan SK bupati.
“THL Satpol PP ada 180 orang. Namun di 2016, penganggarannya hanya untuk mencukupi 90 orang saja, kemudian ditambahkan menjadi 133 orang. Karena masih menunggu proses, SK makanya pembayaran honor mereka agak terlambat namun pasti dibayarkan,” terangnya.
Soal adanya pemutusan kerja, Moniaga menguraikan, sesuai laporan yang masuk itu berdasarkan proses seleksi kembali yang diikuti 161 THL.
“Nah hasil itu ada sekitar 52 yang dinyatakan tidak lulus. Namun, saya sudah meminta penjelasan apa yang menyebabkan hingga mereka tidak lulus. Karena soal itu harus berdasarkan proses tanpa ada unsur lainnya,” terangnya seraya menambahkan kedepan akan mengatur gaji THL Satpol PP agar dibayarkan pada masing-masing SKPD dimana mereka bertugas.
Menanggapi kebijakan tersebut, Noldy Torar salah satu THL Sat Pol PP merasa bersyukur. Dia berharap hal tersebut bisa teralisasi.
“Kita berharap Pemkab lebih objektif dan bijak melihat persoalan ini. Mengingat kami sudah bekerja dan menjalankan tugas secara maksimal,” harapnya.(Finda Muhtar)
