Manado, BeritaManado.com — Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Sandra Moniaga mengungkapkan batas akhir masa Reses ketiga Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut.
Batas akhir masa Reses pimpinan dan anggota DPRD tersebut diungkapkan Sandra pada rapat Badan musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Sulut.
“Untuk pelaksanaan reses ketiga tahun 2023 sudah dikoordinasikan dengan badan keuangan, dan badan keuangan menyampaikan bahwa kegiatan itu harus dilaksakan sebelum tanggal 15 bulan Desember,” ungkap Sandra Senin, (4/12/2023) di ruang rapat Badan musyawarah DPRD Sulut.
Lanjut Sekretaris DPRD Provinsi Sulut itu pula bahwa, perpanjangan waktu hanya dapat dilakukan pada kegiatan yang berupa kontrak yang belum selesai, dapat diperpanjang hingga tanggal 31 bulan Desember.
“Atau juga surat yang masuk untuk perjalanan dinas, misalnya untuk pertemuan dan hal lain, selai kegiatan Reses. Kalau ini (Reses) harus dilaksanakan sebelum tanggal 15 bulan Desember,” jelas Sandra.
Penjelasan Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Utara itu pun diterima dan disetujui oleh rapat Badan musyawarah DPRD Provinsi Sulut.
(Erdysep Dirangga)