Langowan – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Denni Kalangi menyarankan Pemkab Minahasa memiliki perangkat hokum Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan sektor pariwista.
Hal itu berdasarkan hasil kunjungan kerja di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, akhir pekan lalu bersama beberapa anggota komisi lainnya. Kalangi mengatakan bahwa hal pertama yang dipaparkan pihak Dibudpar Kota Bandung yaitu pentingnya memiliki Perda dan perangkat hukum penunjang lainnya.
“Jika diamati, di Kota Bandung objek wisatanya sebagian besar hanya buatan tangan manusia, yang didominasi oleh aktivitas belanjan dan kuliner. Namun meski demikian sektor pariwiatanya berjalan dengan baik dan sanggup menarik minat wisatawan nusantara maupun mancanegara,” katanya.
Ditambahkannya, kemajuan pariwisata suatu daerah seperti Kota Bandung juga ditunjang dengan daya kreativitas masyarakat ditambah dengan perhatian pemerintah. Jadi artinya pemerintah tidak bekerja sendiri dalam membangun salah satu sektor andalan Indonesia ini.
Penting juga untuk diingat pemerintah khususnya institusi bersangkutan adalah untuk memperhatikan sumber daya manusia yang dimiliki agar memiliki insting pariwisata lewat berbagai pelatihan ataupun lewat jalur pendidikan formal. Salah satu yang perlu dipikirkan pemerintah untuk jangka panjang adalah menyediakan SDM pariwisata.
“Pada intinya, pemerintah sebagai eksekutor pembangunan harus memiliki kesungguhan dalam merealisasikan berbagai program. Jangan hanya mengandalkan pemikiran sendiri atau merasa diri mengetahui, namun sebisa mungkin mencari referensi ide dan program lewat berbagai kegiatan seperti studi banding ke beberapa daerah yang pariwisatanya sudah maju,” tutur Kalangi. (frangkiwullur)