Tondano – Selasa (14/2/2017) kemarin, Pemerintah Kabupaten Minahasa melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Kinerja Perangkat Daerah Tahin 2017. Sebagai penanggung jawab kegiatan ini adalah Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Hetty Rumagit, SH, diihadiri oleh utusan perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Sebagai Narasumber yaitu Kepala Biro Organisasi Setda Prov Sulut Farly Kotambunan SE MSi Kabag Pengembangan Kinerja Biro Organisasi Setda Prov Sulut V S Sumenge SH MH, Kasubag Akuntabilitas Kinerja Biro Organisasi Setdaprov Sulut Fonny W Purukan SSos.
Melalui Laporan Kepala Bagian Organisasi Basaria Tiara D L Gaol SE MMSI Mcom (IS), bahwa perjanjian kinerja adalah penugasan pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada level yang lebih rendah sesuai dengan indikator kinerja agar dapat terwujud kinerja yang seimbang.
Dalam sambutan Bupati Minahasa yang dibacakan oleh asisten administrasi dan umum menyampaikan bahwa perjanjian kinerja wajib dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Hal itu karena perjanjian kinerja merupakan wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur.
“Selain itu juga, hal ini untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Hal ini jgua sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi. Selain itu juga sebagai dasar pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas pekembangan kemajuan kinerja penerima amanah, juga sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai,” kata Rumagit mengutip Sambutan Bupati Minahasa.
Perjanjian kinerja juga merupakan instrumen pengukur penyusunan LKJLP. Penyusunan perjanjian kinerja diisesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi yang bermuara pada dokumen pelaksanaan anggaran di masing masing perangkat daerah, yang berpangkal pada dokumeb perencanaan baik Rencana Strategus dan Rencana Kerja maupun RPJMD Kabupaten Minahasa. (***/frangkiwullur)
Tondano – Selasa (14/2/2017) kemarin, Pemerintah Kabupaten Minahasa melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Kinerja Perangkat Daerah Tahin 2017. Sebagai penanggung jawab kegiatan ini adalah Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Hetty Rumagit, SH, diihadiri oleh utusan perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Sebagai Narasumber yaitu Kepala Biro Organisasi Setda Prov Sulut Farly Kotambunan SE MSi Kabag Pengembangan Kinerja Biro Organisasi Setda Prov Sulut V S Sumenge SH MH, Kasubag Akuntabilitas Kinerja Biro Organisasi Setdaprov Sulut Fonny W Purukan SSos.
Melalui Laporan Kepala Bagian Organisasi Basaria Tiara D L Gaol SE MMSI Mcom (IS), bahwa perjanjian kinerja adalah penugasan pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada level yang lebih rendah sesuai dengan indikator kinerja agar dapat terwujud kinerja yang seimbang.
Dalam sambutan Bupati Minahasa yang dibacakan oleh asisten administrasi dan umum menyampaikan bahwa perjanjian kinerja wajib dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Hal itu karena perjanjian kinerja merupakan wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur.
“Selain itu juga, hal ini untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Hal ini jgua sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi. Selain itu juga sebagai dasar pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas pekembangan kemajuan kinerja penerima amanah, juga sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai,” kata Rumagit mengutip Sambutan Bupati Minahasa.
Perjanjian kinerja juga merupakan instrumen pengukur penyusunan LKJLP. Penyusunan perjanjian kinerja diisesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi yang bermuara pada dokumen pelaksanaan anggaran di masing masing perangkat daerah, yang berpangkal pada dokumeb perencanaan baik Rencana Strategus dan Rencana Kerja maupun RPJMD Kabupaten Minahasa. (***/frangkiwullur)