Tondano, BeritaManado.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa, Selasa (16/7/2019) kemarin menggelar Rapat Koordinasi terkait lahan ex HGU di Desa Ranotongkor Timur Kecamatan Tombariri Timur.
Pertemuan tersebut dipimpin Bupati Minahasa Ir. Royke Octavian Roring MSi dan dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala BPN Minahasa, Kabag Pemerintahan dan Otda, Kabag Hukum, Camat Tombariri Timur, Kabid dari BPN Minahasa, Hukum Tua Desa Ranotongkor dan Ranotongkor Timur.
Kepala BPN Minahasa Ramilin Sinurat, berdasarkan usulan dari Pemerintah Desa Ranotongkor dan Ranotongkor Timur, maka pihaknya akan mengeluarkan inventarisasi dan pengumpulan dokumen yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Sidang Panitia untuk memutuskan masyarakat yang layak mendapatkan lahan redistribusi ex HGU yang berukuran sektiar 58 Hektar.
Terkiat hal ini, Bupati Royke Roring menegaskan bahwa untuk pembagian lahan ini harus dilaksanakan seadil-adilnya dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk itu Camat dan Hukum tua diharapkan dapat memperhatikan peruntukan jalan yang lebar, ketersediaan fasilitas umum seperti tempat ibadah, lapangan dan pemerintah setempat diingatkan untuk meneliti masyarakat yang layak dan pantas endapatkannya,” ujar Bupati.
(***/Frangki Wullur)