Sitaro, BeritaManado.com — Pemerintah Kabuapten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengeluarkan larangan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk bolak-balik Manado.
Demikian disampaikan Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro Evangelian Sasingen melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Theo Umbas kepada BeritaManado.com, Selasa (7/4/2020).
Menurut Umbas, jika didapati ada ASN maupun THL melanggar larangan tersebut, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.
Masyarakat juga diharapkan turut menginformasikan jika melihat ada ASN dan THL yang bolak-balik Manado, segera laporkan kepada Pemkab Kapulauan Sitaro.
“Jangan takut melaporkan kepada kami, karena sudah jelas bahwa saat ini kita melaksanakan Social Distancing dan Physical Distancing yang intinya masyarakat diminta untuk tinggal di rumah saja,” kata Umbas.
Pol PP juga akan melakukan pengawasan di Pelabuhan untuk memantau ASN dan THL yang bolak-balik Manado dan akan langsung ditindak jika kedapatan.
Terkait perayaan hari besar keagamaan seperti Jumat Agung dan Paskah, masyarakat tetap dihimbau untuk melakukan ibadah di rumah saja dan ini harus dilakukan, mengingat jumlah kasus Positif COVID-19 sudah mengalami peningkatan.
(***/Frangki Wullur)