Mitra, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal bagi PDAM.
Bupati James Sumendap dalam penyampaiannya mengatakan, penyertaan modal tersebut sangat mendesak dalam pelaksanaan operasional PDAM.
“Penyertaan modal ini sangat penting, apalagi PDAM sudah hampir dua tahun struktur organisasi sudah ada, namun belum didukung oleh anggaran,” kata Bupati.
Lebih lanjut kata Bupati, modal tersebut akan diserahkan dan dikelola perusahaan baik operasional, administrasi dan lainnya.
“Penyertaan modal ini akan direncanakan disalurkan bertahap selama 10 tahun dengan besaran sekira Rp 50 miliar. Tapi jika beberapa tahun ke depan sudah mencatat profit dan sudah bisa membiayai operasionalnya sendiri maka tidak perlu lagi tambahan,” jelasnya.
Ia menambahkan, nantinya dalam pengelolaan keuangan tersebut, setiap tahun akan dilakukan audit ke PDAM.
Sementara itu mayoritas fraksi menyetujui usulan Ranperda tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. (rulansandag)
Mitra, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal bagi PDAM.
Bupati James Sumendap dalam penyampaiannya mengatakan, penyertaan modal tersebut sangat mendesak dalam pelaksanaan operasional PDAM.
“Penyertaan modal ini sangat penting, apalagi PDAM sudah hampir dua tahun struktur organisasi sudah ada, namun belum didukung oleh anggaran,” kata Bupati.
Lebih lanjut kata Bupati, modal tersebut akan diserahkan dan dikelola perusahaan baik operasional, administrasi dan lainnya.
“Penyertaan modal ini akan direncanakan disalurkan bertahap selama 10 tahun dengan besaran sekira Rp 50 miliar. Tapi jika beberapa tahun ke depan sudah mencatat profit dan sudah bisa membiayai operasionalnya sendiri maka tidak perlu lagi tambahan,” jelasnya.
Ia menambahkan, nantinya dalam pengelolaan keuangan tersebut, setiap tahun akan dilakukan audit ke PDAM.
Sementara itu mayoritas fraksi menyetujui usulan Ranperda tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. (rulansandag)