Manado – Kredit macet ASN di Bank Sulutgo (BSG) akibat pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) ke Bank BNI yang dikuatirkan selama ini akhirnya terbukti.
Pasca pemindahan RKUD Pemkab Bolmong, untuk pertama kalinya manajemen Bank Sulutgo resmi mengeluarkan pengumuman pemanggilan pada 17 debitur ASN Pemkab Bolmong untuk menyelesaikan hutang kredit di Bank Sulutgo
Di pengumuman tersebut bertuliskan nama-nama dan alamat ke 17 ASN tersebut, juga ditegaskan segera kantor pusat Bank Sulutgo untuk penyelesaian utang kredit paling lambat 7 hari setelah pengumuman diterbitkan.
Pun ditegaskan jika dalam waktu 7 hari yang ditentukan, 17 debitur tak datang menyelesaikan kewajiban hutang, maka PT BSG akan mengambil langkah penyelesaian melalui proses hukum.
“Ya mulai hari ini, kami sudah menerbitkan surat pemanggilan bagi 17 ASN Pemkab Bolmong untuk menyelesaiankan hutang kredit,” ungkap Komisaris BSG Sanny Parengkuan.
Sesuai data yang diperoleh sekitar 2900-an ASN yang merupakan kreditur di BSG dengan total keseluruhan Rp480-an miliar.
“Ini juga bisa berimbas pada pelayanan masyarakat, sebab jika kredit macet, maka ASN akan berurusan dengan aparat hukum, hingga mengganggu kinerjanya. Bayangkan jika ribuan ASN yang bermasalah, bagaimana dampaknya pada pelayanan masyarakat di Bolmong,” tutur pengamat ekonomi Robert Winerungan, beberapa waktu lalu.
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Noldy Lamalo, menyesalkan akibat pemindahan RKUD yang berdampak negatif pada sebagian ASN.
“Jika masalah kredit macet ini masuk proses hukum akan sangat mempengaruhi kinerja ASN. Mudah-mudahan skenario politik oknum-oknum kepala daerah tertentu tidak memakan korban ASN,” tegas Lamalo.
(JerryPalohoon)