Lintong melanjutkan, direktur yang terpilih merupakan hasil bersama dari anggota senat dan menteri.
“Jika ada tanggapan direktur terpilih harus di kualifikasi, saya rasa itu kurang tepat sebab hasilnya sudah ada dan ini merupakan hasil bersama,” ungkapnya.
Mengenai tugas belajar, Lintong menjelaskan itu secara teknis jika dikaitkan persyaratan administrasi maka seharus sudah selesai di tahapan-tahapan yang telah dilalui bersama.
“Sesuai Permenristekdikti nomor 19 tahun 2017, disetiap tahapan ada verifikasi berkas, penilaian calon, dan penelusuran rekam jejak, mestinya ketika proses itu dilakukan maka persyaratan yang tidak terpenuhi akan diterdeteksi,” tuturnya.
Sekarang, Lintong menambahkan sudah memasuki tahap terakhir maka seharusnya semua itu sudah selesai.
“Saat ini, kami sedang berusaha agar pelantikan segera terlaksana,” ujarnya.
Lintong juga berharap proses pemilihan yang telah dilaksanakan sudah sesuai aturan maka seharusnya bisa diterima oleh semua demi institusi.
“Jika di saat pemilihan mungkin kita berbeda pilihan itu sah-sah saja, tetapi setelah pemilihan dan sudah ada hasilnya maka kita harus bisa terima bersama,” tandasnya.
(Rei Rumlus)
