Agama dan Pendidikan

Pemilihan Direktur Politeknik Negeri Manado Dinilai Cacat Hukum

Pemilihan Direktur Politeknik Negeri Manado Dinilai Cacat Hukum
Lima anggota senat Politeknik Negeri Manado saat mengadakan konferensi pers di Cafe Unique

Manado, BeritaManado.com – Sepuluh anggota senat Politeknik Negeri Manado menilai pemilihan direktur cacat hukum dan meminta Kemendikbud RI untuk tidak melantik bahkan mendiskualifikasi direktur terpilih periode 2020-2024 atas nama Olga Engelien Melo SST MT.

Sepuluh anggota senat yang menamai diri anggota senat menuntut kebenaran.

Dalam konferensi pers yang dilakukan di Cafe Unique hadir lima diantaranya yakni Dr Ir Efendy Rasjid MSi MM, Moody Tumembow ST MT, Fransiscus Tulung SPd ST MT, Stevy Kaligis SE Ak MM dan Mariska Walean SE MSi.

Lima sisanya yakni Prof Dr Debby Willar ST MEng Sc, Roslina H S D Limpeleh SE MSi, Shane A Pangemanan SE MSi, Noldy E Kondoj ST MM dan Dr Hedy Desiree Rumambi SE MM.

Kepada BeritaManado.com, Dr Ir Efendy Razid MSi MM mengatakan pemilihan direktur Politeknik Negeri Manado tejadi suatu kesalahan dalam proses pemilihan.

“Hal ini dikarenakan, direktur terpilih tidak memenuhi syarat yang tercantum di dalam Permenristekdikti nomor 19 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi,” kata Efendy Razid di Cafe Unique, Kamis (6/8/2020).

Efendy Razid mlanjutkan pelanggaran juga dilakukan di Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 48 tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.

“Seharusnya tugas belajar tidak melebih 60 kilo meter, sedangkan Olga Melo tidak mendapat surat tugas belajar tetapi ijin belajar dan sewaktu menempuh pendidikan di Makasar, jabatan yang melekat di Olga Melo sebagai Sekertaris Jurusan seharus dilepas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Razid menjelaskan yang ada saat ini adalah ijin belajar bukan tugas belajar oleh karena itu pemilihan tersebut dianggap cacat hukum.

“Melihat hal tersebut Kementerian perluh mempertimbangkan pelantikan hingga diskualifikasi direktur terpilih,” tuturnya.

Razid menambahkan sangat mendukung program Presiden Joko Widodo yang mengedepankan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul.

“Jika mengedepankan SDM yang unggul, maka seharusnya Prof Dr Debby Willar ST MEng Sc yang berada di urutan dua itu paling tepat,” ujarnya.

Razid juga menyebutkan seharusnya program Presiden dan Kementerian tentang SDM yang unggul, namun ini kelihatannya ada tumpang tindih.

“Ke depan semoga dalam pemilihan Rektor atau Direktur di seluruh Indonesia tidak ada lagi intrik-intrik politisi yang dapat merusak proses akdemik di perguruan tinggi dalam mencapai program yang telah disampaikan Presiden bahwa akademis itu harus mengedepankan pola berpikir ilmiah agar human resources bisa terealisasikan,” jelasnya.

Proses Pemilihan Sudah Sesuai Aturan, Hasilnya Harus Bisa Diterima Bersama

Pemilihan Direktur Politeknik Negeri Manado Dinilai Cacat Hukum
Oktavianus Lintong SPi MSi

Di sisi lain, saat dikonfirmasi BeritaManado.com, Ketua Senat Politeknik Negeri Manado Oktavianus Lintong SPi MSi mengatakan itu merupakan kebebasan pendapat dari anggota senat.

“Saya sebagai Ketua Senat sangat menyesalkan hal tersebut, karena mereka merukan anggota senat yang sejak awal mengikuti proses tahapan pemilihan,” kata Oktavianus Lintong.

Lebih lanjut, Oktavianus Lintong menuturkan hasil pemilihan sudah ada.

“Direktur terpilih dihasilakan dari proses pemilihan yang sesuai ketentuan dan sah dibuktikan dengan berita acara serta ditandatangani oleh semua pihak juga seluruh anggota senat,” ujarnya.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara