Minahasa-Pemrintah pusat mengeluarkan surat edaran terkait moratorium pemekaran desa di seluruh Indonesia. Surat tersebut datang langsung dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sudah diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Nova Tairas mengatakan maka dari itu pemerintah di bawah kepemimpunan Stevanus Vrekee Runtu mengikuti kebijakan tersebut. “Tetap akan ada pemekaran tapi jika pemerinta pusat nantinya mencabut moratorium tersebut,” ucap Tairas, Selasa (10/4).
Dengan kebijakan ini maka desa yang berencana dimekarkan yakni Kolongan Atas Dua dan Pinabetengan Utara masyakarakatnya harus bersabar dulu. Bulan lalu Pemkab Minahsa sudah memekaran sekitar 30-an desa. (ceci)
Minahasa-Pemrintah pusat mengeluarkan surat edaran terkait moratorium pemekaran desa di seluruh Indonesia. Surat tersebut datang langsung dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sudah diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Nova Tairas mengatakan maka dari itu pemerintah di bawah kepemimpunan Stevanus Vrekee Runtu mengikuti kebijakan tersebut. “Tetap akan ada pemekaran tapi jika pemerinta pusat nantinya mencabut moratorium tersebut,” ucap Tairas, Selasa (10/4).
Dengan kebijakan ini maka desa yang berencana dimekarkan yakni Kolongan Atas Dua dan Pinabetengan Utara masyakarakatnya harus bersabar dulu. Bulan lalu Pemkab Minahsa sudah memekaran sekitar 30-an desa. (ceci)