Berita Utama

Pembunuhan Sadis Mahasiswi Asal Tokin Dipidana Seumur Hidup

 pembunuan tokoin

Amurang – Terdakwa DMP alias Mesak (24) pembunuhan di Desa Tokin, Kecamatan Motoling Timur, Minahasa Selatan (Minsel) pada 22 Januari 2015 lalu atas Alm. Jeine Rawung mahasiswa Universitas Negeri Manado (UNIMA) di Tondano asal Desa Tokin, dijatuhi pidana seumur hidup.

Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Amurang, Senin (21/9/2016) dipimpin Hakim Ketua Decky Wagiju, SH, Hakim Anggota Anita Gigir, SH dan Nur Ayin, SH serta Panitra pengganti Katrin Baginda, SH.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Sterry Andih, SH bersama Adam Hobihi, SH dan Fredy Mamahit, SH selaku kuasa hukum penunjukan terdakwa.

Terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup, dimana berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang dibenarkan terdakwa pada sidang-sidang sebelumnya. Pasalnya terdakwa dikenakan pasar berlapis sampai pada sidang keputusan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP, jelas JPU Sterry Andih, SH.

Sterry Andih yang juga Kasie Pidum Kejari Amurang menambahkan bahwa, selama dirinya mengikuti sidang selaku jaksa, baru kali ini terdakwa dijatuhi pidana seumur hidup.

“Pernah sewaktu di Bali, tapi paling tinggi terdakwa hanya di pidana 14 tahun. Dan kalau melihat kasus ini memang beda dan tergolong sadis dimana terdakwa sampai 16 kali menghujani tikaman sebilah pisau terhadap korban. Ditambah bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi-saksi itulah keputusan akhir di pengadilan, sebagaimana pulah tuntutan kami,” kata dia.

Ketua PN Amurang Decky Wagiju menyatakan saat disidang bahwa sebagaimana terpidana diberikan waktu 7 hari untuk menyatakan banding.

“Ya, sesuai hak terpidana diberikan waktu 7 hari untuk menyampaikan banding atau menerima keputusan ini,” ungkapnya.

Sementara itu, ayah korban Jeffry Rawung saat dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait, hasil keputusan menyatakan menerima dengan lapang dada.

“Sebagai umat yang percaya saya aminkan semua ini. Meski secara manusia, saya tidak menerima, bahkan kalau diberi kesempatan menembak akan saya tembak dia (terdakwa, red),” sebutnya singkat. (sanlylendongan)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara