Hukum Tua Desa Kalait Dua Awon Lendo, mendampingi petugas pelayanan SIM Keliling
Touluaan Selatan, BeritaManado.com – Pemerintah Desa Kalait Dua, Kecamatan Touluaan Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) bekerjasama dengan Polres Minahasa Selatan/Tenggara, Kamis (19/10/2017) melaksanakan kegiatan pelayanan SIM Keliling.
Hukum Tua Desa Kalait Dua Awon Lendo menjelaskan, pelayanan SIM keliling di Kalait Raya, tidak lain untuk mempermudah masyarakat khususnya pengendara kendaraan bermotor.
“Kami melihat masyarakat Kalait Raya sangat membutuhkan pelayanan SIM keliling. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Polres Minsel/Mitra untuk melalakukan pelayanan di wilayah Kalait Raya,” jelas Awon.
Lanjut Awon, setiap warga khususnya pengendara roda dua dan empat tentu berkewajiban memiliki SIM. Hal ini penting dalam mendukung program kepolisian yaitu tertib berkendara.
“Prinsipnya SIM keliling sangat membantu warga baik yang baru melakukan pengurusan maupun perpanjangan SIM,” tukas Awon sembari menambahkan, melalui pelayanan tersebut ada sekiara 50-an pengendara melakukan pengurusan SIM. (rulan sandag)
