
Manado – Demi mewujudkan Indonesia Bebas Sampah Plastik 2020, maka mulai tanggal 21 Februari 2016, pemerintah mulai menggenjot dunia retail untuk menghentikan penggunaan tas plastik. Kalaupun masih digunakan, itu adalah tas plastik yang mudah terurai dan berbayar.
Terkait hal ini, Farly Datau selaku pelaku usaha mengaku, menerima aturan tersebut.
“Kalau tentang tas plastik berbayar, sebagai pelaku usaha, saya sah-sah saja ada biaya sendiri buat kantong plastik. Tak masalah sebenarnya,” ujar Datau kepada BeritaManado.com, Senin (23/2/2016).
Wakil Sekretaris DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Utara ini pun menambahkan, aturan tersebut tak akan dipermasalahkan selama dilaksanakan dengan seadil mungkin.
“Yang penting, pelaku usaha juga mesti fair dalam margin susun harga barang jualan. Hal ini karena selama ini pelaku usaha sudah mslaksanakan susun harga dari harga pokok barang menjadi harga jual yang sudah ditambahkan dengan seluruh biaya lainnya termasuk harga tas plastik. Kalau adil, tentu akan aman-aman saja,” tambahnya. (srisurya)
