• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pelaku Cabul Anak di Panti Asuhan Bolmong Terancam 15 Tahun Penjara

by Deidy Wuisan
Rabu, 18 Januari 2023
in Berita Utama, Bolmong Raya, Hukum dan Kriminalitas
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 7shares
  • 7shares
Pelaku cabul di Panti Asuhan di Bolmong. (BMC).

Manado, Beritamanado.com– Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggelar press conference terkait penanganan kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di salah satu panti asuhan yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Dir Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar bulan November 2019 sampai dengan bulan September 2021.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julianto Sirait dan Direskrimum Kombes Pol Gani Siahaan

“Terjadi dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang tersangka dengan inisial F, yang merupakan ketua ataupun kepala panti asuhan tersebut. Sedangkan korbannya inisial GS,” ujarnya, didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (18/1/2023) siang, di Mapolda.

Lanjut Kombes Pol Siahaan, yang dilakukan oleh tersangka adalah menyuruh korban untuk memijat, bahkan tersangka memegang organ vital korban.

BERITA TERKAIT:

Viral Panah Wayer Bersarang di Badan Gadis 11 Tahun di Langowan, Ini Penampakan Pelakunya

Bijak Bermedsos, Waspada Kabar HOAX saat Bencana

“Hal ini sering terjadi berulang-ulang di panti asuhan tersebut. Dengan modus bahwa, apabila korban melakukan perbuatan itu (memijat), korban akan menerima sesuatu berupa uang sejumlah Rp50 ribu sampai Rp100 ribu,” jelas Kombes Pol Siahaan, di depan sejumlah awak media.

Ditambahkannya, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan, dan barang bukti yang ada antara lain, Visum Et Repertum fisik korban serta Visum Et Repertum Psikiatrikum.

“Untuk pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, kita kenakan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun,” pungkas Kombes Pol Siahaan.

Deidy Wuisan

Berita Terpopuler

  • Olly Dondokambey Perluas Konektifitas Internasional, Penerbangan Penumpang Manado-Jepang Mulai Maret 2023
  • RIP Benny Dollo, Mantan Pelatih Timnas Indonesia dan Persma Manado yang Bersinar di Masanya
  • Warga Sulut Lebih Mudah ke Jepang, Biaya Murah, Penerbangan Langsung
  • Siapkan Penerbangan Langsung Manado-Jepang, Olly Dondokambey Minta Agen Travel dan Guide Bersiap
  • Ke Sitaro, Steven Kandouw Seperti Pulang Kampung
  • Pemilu 2024, Golkar Minut Ogah Tawarkan Caleg “Pahit” untuk Masyarakat
  • Pemprov Sulut, Asosiasi Pariwisata hingga Perhotelan Siap Sambut Penerbangan Manado-Jepang
  • Ke Puncak Lose, Steven Kandouw Rasakan Lezatnya Hatarua Pizza
  • Valentino Sumampow Sebut Relawan Anies Baswedan Sulut Siap Jawab Isu dengan Fakta




Berita Terbaru

  • Hengky Honandar Sentil Good Governance di Konsultasi Publik RKPD 2023 Sabtu, 4 Februari 2023
  • Alat Berat dan Truk di Matuari Dipolice Line, Polres Bitung Sebut Operasi Galian C Ilegal Sabtu, 4 Februari 2023
  • Disbudpar Minahasa Temukan ‘Harta Karun’ di Kinaleosan Kombi Sabtu, 4 Februari 2023
  • Lama Tak Terdengar Kabar, Sompie Singal Rupanya Tetap Lakukan Aktifitas Ini, Tuai Pujian Masyarakat Sabtu, 4 Februari 2023
  • Ketua ASITA Moudy Paat Pastikan Turis Jepang Betah di Sulut Sabtu, 4 Februari 2023
  • Hendry Kaitjily Bilang Euforia Menyambut Penerbangan Langsung Manado-Narita Sangat Tinggi Sabtu, 4 Februari 2023
  • Olly Dondokambey Lobi Penambahan Kuota ASN ke Menpan-RB Azwar Anas Sabtu, 4 Februari 2023
  • Maurits Mantiri – Hengky Honandar Coba Kendalikan Harga Minyak Goreng Lewat Operasi Pasar Jumat, 3 Februari 2023
  • Ketika Kapolres Bitung Ditanya Soal Konten Pornografi dan Penggunaan Vape di Jumat Curhat Jumat, 3 Februari 2023




  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 7shares
Tags: bolmongcabulpanti asuhanpolda sulut

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2022 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2022 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.