Walikota Tomohon bersama seluruh pejabat menandatangani Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2015.
TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon menggelar Rakor Penguatan Sistem Manajemen Kinerja (Penyusunan dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja) Tahun 2015, Penguatan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2014 dan Penyusunan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemkot Tomohon di aula lantai II Kantor walikota, Rabu (11/03/2015).
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat hadir dalam acara ini mengatakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisi penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
“Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab dan untuk lebih memantapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja pemerintah sebagai wujud pertanggung jawaban dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi
pemerintah serta dalam rangka perwujudan kepemerintahan yang baik (good governance), telah dikembangkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yaitu sebuah sIstem dengan pendekatan manajemen berbasis kinerja (performance base management) untuk penyediaan informasi kinerja guna pengelolaan kinerja,” katanya.
Turut hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan Bagian Organisasi ini, Sekretaris Daerah DR Arnold Poli SH MAP, jajaran Pemkot Tomohon dengan narasumber Hengky Mapaly SE Ak selaku Pengendali Teknis Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dan Frans Hutapea SE selaku Auditor Muda BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. (ray)
Walikota Tomohon bersama seluruh pejabat menandatangani Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2015.
TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon menggelar Rakor Penguatan Sistem Manajemen Kinerja (Penyusunan dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja) Tahun 2015, Penguatan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2014 dan Penyusunan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemkot Tomohon di aula lantai II Kantor walikota, Rabu (11/03/2015).
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat hadir dalam acara ini mengatakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisi penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
“Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab dan untuk lebih memantapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja pemerintah sebagai wujud pertanggung jawaban dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi
pemerintah serta dalam rangka perwujudan kepemerintahan yang baik (good governance), telah dikembangkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yaitu sebuah sIstem dengan pendekatan manajemen berbasis kinerja (performance base management) untuk penyediaan informasi kinerja guna pengelolaan kinerja,” katanya.
Turut hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan Bagian Organisasi ini, Sekretaris Daerah DR Arnold Poli SH MAP, jajaran Pemkot Tomohon dengan narasumber Hengky Mapaly SE Ak selaku Pengendali Teknis Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dan Frans Hutapea SE selaku Auditor Muda BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. (ray)