MAESAAN—Pengurus Ranting PDI-Perjuangan Desa Lowian, mempertanyakan pelayanan e-KTP di Kecamatan Maesaan. Pasalnya, untuk mendapatkan undangan oknum Hukum Tua Desa Lowian Ruddy Kawengian justru mempersulitnya. Akibatnya, banyak warga datang menyampaikan hal ini kepada pimpinan PAC PDIP Maesaan.
Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Lucky Sanger, Minggu (27/11) ketika menghubungi beritamanado, membenarkan hal tersebut. ‘’Bahwa, Hukum Tua Desa Lowian, Ruddy Kawengian, kuat dugaan ingin menghalangi warga mendapat undangan dalam rangka mendapatkan e-KTP. Bahkan, oknum hukum tua tersebut, memerintahkan oknum Sekretaris Desa (Sekdes), kalau pengurus PDIP Lowian jangan kase undangan,’’ kata Sanger.
Menurut Sanger, ini tak harus terjadi. Masakan, dia Hukum Tua harus melakukan hal ini. Lebih-lebih lagi, oknum Hukum Tua melarang pengurus PDIP Lowian untuk mengambil undangan dalam rangka e-KTP.
‘’Jelas-jelas, bahwa oknum Kumtua tersebut pilih kasih. Jangan seperti anak kecil untuk mengambil kebijakan. Maka dari itu, bagi PDIP Minsel akan meneruskan hal ini kepada bupati Minsel Tetty Paruntu. Supaya, oknum Kumtua tersebut diberi teguran,’’ kata mantan anggota DPRD Minsel periode 2004-2009 ini.
Tambah Sanger, oknum Kumtua Lowian, Ruddy Kawengian jangan pilih kasih. Ataukah, karena tidak memilih dia sampe dia mo balas dendam. Sebagai pemerintah desa, harus menjadi pelayan dan melayani dengan baik.
‘’Sebab, kalau tidak ada masyarakat belum tentu ada pemerintah. Ingat, PDIP Minsel akan menyampaikan hal ini. Sekali lagi, jangan pilih kasih terhadap warga Lowian. Semua warga harus jadi sama dalam pelayanan yang baik,’’ tukasnya. (ape)