Langowan – Prestasi ditorehkan Kecamatan Langowan Selatan. Tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai 100 persen.Sebagaimana diketahui, jumlah penetapan PBB Kecamatan Langowan Selatan yaitu sebesar Rp. 114.897.551. Demikian informasi yang diperoleh dari Kepala Seksi Pemerintahan Stenny Rorong.
Desa – desa yang telah menyelesaikan tagihan PBB adalah Desa Kaayuran Atas, Kaayuran Bawah, Winebetan, Kawatak, Temboan, Palamba, Atep, Manembo, Rumbia, dan Atep Satu. Dari sepuluh desa yang sudah. Mengenai hal ini, Camat Langowan Selatan Dolfie Tumangkeng mengungkapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah bberpertisipasi dalam melunasi PBB.
“Ini tentunya adalah sebuah prestasi. Mudah – mudahan membayar pajak tepat waktu akan menjadi budaya bagi seluruh masyarakat Langowan Selatan. Dengan demikian tentunya Langowan Selatan akan menjadi contoh bagi daerah lain di Langowan maupun Kabupaten Minahasa,” ungkap Tumangkeng. (ang)