Politik dan Pemerintahan

PAW AEN Jadi Pembicaraan, Ferry Liando: Yang Menentukan KPU Bukan Parpol

Dr Ferry Liando
Dr Ferry Liando

Boroko, BeritaManado.com — Penggantian Antar Waktu (PAW) AEN di kursi empuk menjadi topik hangat dibahas para elit politik hingga lapisan masyarakat.

Diketahui, oknum anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tersebut, baru-baru ini berurusan dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut setelah kedapatan menggunakan narkoba.

Menanggapi kabar ini, Dosen Kepemiluan di FISIP Universitas Sam Ratulangi, Ferry Liando menjelaskan proses PAW sejatinya telah diatur pada PKPU Nomor 6 tahun 2019.

Menurut Ferry Liando, pasal 6 dari KPU menyebutkan anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, digantikan oleh calon PAW yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat parpol dan daerah pemilihan yang sama.

Dalam hal ini kata Liando, parpol tidak bisa melakukan intervensi, kecuali pada proses pergantian sebelum dilantik menjadi anggota dewan.

Itu pun kata Ferry, jika caleg peraih suara terbanyak meninggal dunia.

“Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019 menyetujui caleg meninggal dunia untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD dengan perolehan suara terbanyak, menjadi kewenangan diskresi pimpinan parpol dalam menentukan kader terbaik menggantikan caleg yang meninggal dunia,” jelas Ferry.

Ferry menegaskan, peraih suara terbanyak berikutnya memiliki hak sebagai PAW, asalkan masih berstatus anggota partai dengan bukti kartu tanda anggota (KTA).

“Andaikan yang bersangkutan pernah ikut CPNS dan tidak lulus, itu bukan objek larangan,” tegasnya.

Perihal kasus yang menimpa AEN, matan anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sulut ini kembali menyandingkan payung hukum.

Dikatakan, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menyebut anggota DPRD bisa diberhentikan apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.

“Dan ingat kedaulatan di tangan rakyat bukan parpol. Sistim kita proporsional terbuka, sehingga yang menentukan duduk bukan parpol tapi KPU,” tandasnya

(Nofriandi Van Gobel)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara