
Minut, BeritaManado.com – Menghadapi pemuktahiran data yang akan dimulai 15 Juli 2020, Badan Pengawas Pemilu Minahasa Utara (Bawaslu Minut) mengadakan pemeriksaan rapid test, Senin (13/7/2020).
Pemeriksaan kesehatan dilakukan kepada semua penyelenggara Bawaslu Minut, mulai dari pimpinan staf sekertariat dan anggota panwascam serta panwas desa dan kelurahan.


Terpantau, tes dilakukan mulai dari tiga pimpinan Bawaslu Minut lalu diikuti oleh para staf dan terakhir Panwascam serta Panwas desa.
Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy menjelaskan jika pemeriksaan rapid test ini bertujuan memutuskan mata rantai Covid-19 dan memastikan kesehatan jajaran Bawaslu Minut, dalam mengawasi Pilkada yang akan berlangsung di tengah pandemi saat ini.


“Bawaslu Minut patuh terhadap protokol Covid-19. Ini merupakan kewajiban bagi pengawas Pemilu untuk semua tingkatan. Karena papid test ini menjadi syarat mutlak dari Bawaslu RI hingga pengawas TPS,” tutur Awuy.
Disinggung jika ada pengawas Bawaslu yang menolak, Awuy menegaskan bakal tidak diikutkan dalam tugas pengawasan.

“Yang fatalnya jika menolak, maka tentu ada sanksi yang akan diberikan,” tandas Awuy diaminkan dua komisioner Rahman Ismail dan Rocky Ambar.
(***/Finda Muhtar)
