
Bitung, BeritaManado.com – Sepasang suami istri (Pasutri) warga Kecamatan Aertembaga Kota Bitung menjadi korban penipuan penggadaan uang.
Dugaan penipuan itu dialami sepasang suami isteri, Donny dan Julien terjadi pada Maret 2022, dengan total kerugian mencapai Rp163 juta.
“Pelakunya sudah ditangkap di salah satu hotel di Kota Manado oleh Tim Resmob Presisi Polres Bitung,” kata Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, Minggu (5/3/2023).
“Pelakunya inisial RD (61). Ditangkap atas dugaan penipuan dengan modus menjanjikan akan menggantikan uang pinjaman berlipat ganda kepada korban,” lanjut Iwan.
Iwan menceritakan, RD ditangkap saat berada di sebuah hotel kawasan Kecamatan Tikala Manado, Jumat (3/3/2023).
Dalam melakukan aksinya, RD ditemani tiga orang lainnya yang mengaku dari orang bank dan dua pemuka agama mendatangi rumah korban untuk meminjam uang, dengan alasan uang pinjaman itu akan digunakan untuk mencairkan dana yang lebih besar lagi di salah satu bank.
Korbanpun percaya, kemudian memberikan uang tersebut kepada pelaku hingga mencapai ratusan juta rupiah dan dibuatkan tanda terima di atas sebuah kertas kwitansi bermaterai Rp10 ribu.
“Mendapat iming-iming penggantian uang berlipat ganda dari pelaku, korban pun memberikan pinjaman hingga mencapai Rp163 juta,” katanya.
Tapi, janji pelaku untuk melunasi pinjaman kepada korban pun tidak terealisasi, sehingga korban melaporkan pelaku pada 9 Februari 2023 ke SPKT Polres Bitung.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga masih ada beberapa warga lainnya yang menjadi korban penipuan oleh pelaku, namun belum melaporkan. Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik,” katanya.
(abinenobm)
