Manado, BeritaManado.com – Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda, mengungkapkan beberapa hal tentang regulasi terkait pengaturan kampanye yang disesuaikan dengan kondisi penyebaran Covid-19 dan pengaturan terkait dana kampanye.
Menurut Herwyn Malonda, media sosial (Medsos) akan jadi sarana kampanye.
“Akibat pandemi Covid-19 maka pelaksanaan kampanye akan lebih memanfaatkan sarana Medsos,” jelas Herwyn Malonda saat menghadiri kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka Penyuluhan Produk Hukum Pilgub dan Wagub Tahun 2020 Swissbell Hotel Manado, Selasa (1/9/2020).
Selanjutnya, terkait kejelasan bahan kampanye yang harus dikoversikan harganya sesuai ketentuan yang berlaku, lanjut Malonda, masih mengikuti regulasi Pilkada 2018 sambil menunggu regulasi PKPU.
“Penyebaran bahan kampanye harus sesuai jadwal dan tempat penyebaran. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan tata kelola letak di kabupaten dan kota, terlebih memperhatikan keadaan dampak lingkungan hidup,” tukas Malonda.
Apabila ada bahan atau APK yang menggunakan plastik agar diperhatikan oleh KPU dan peserta bakal Paslon di Pilkada.
Kampanye yang melibatkan massa harus memperhatikan regulasi berdasarkan protokol kesehatan Covid-19.
“Walaupun kampanye diupayakan secara media daring oleh penyelenggara Pemilu, namun tidak menutup kemungkinan KPU harus sigap dalam penanggulangan Covid-19 apabila proses kampanye seperti tatap muka maupun dialog dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan massa,” tutur Malonda.
Laporan dana kampanye untuk bakal calon peserta Pilkada terkait dengan laporan awal, LPPDK dan laporan akhir dana kampanye agar disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
(***/Finda Muhtar)