Manado, BeritaManado.com — Pandemi COVID-19 menimbulkan berbagai kekhawatiran, termasuk tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 2020.
Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Ferry Liando menjelaskan partisipasi pemilih menjadi salah satu dari empat instrumen penting dalam mengukur suksesnya pilkada.
Selain itu ada kerangka hukum, penyelenggara profesional dan calon berkualitas .
Menurut Ferry Liando, satu saja tak bergungsi, maka potensi pilkada tanpa kualitas bakal terjadi.
Dikatakan, posisi masyarakat di pilkada tak lagi sebatas objek sebagaimana perannya di orde baru.
Liando menjelaskan, kini partispasi tak sekadar sebatas pemberian suara di TPS sebagaimana perkiraan banyak orang.
“Peran publik sudah dibutuhkan sejak tahapan awal. Misalnya bagaimana membantu KPU dalam menginformasikan dokumen kependudukan dan ikut mengklarifikasi daftar dukungan calon perseorangan. Ini adalah bagian partisipasi,” kata Ferry kepada BeritaManado.com, Minggu (12/7/2020).
Sementara di bidang pengawasan, kerja-kerja bawalsu akan efektif jika masyarakat terlibat.
Pasalnya, bawaslu tidak akan sanggup mengatasi segala bentuk pelanggaran tanpa dukungan warga.
“Keterlibatan kita baik dalam melaporkan peristiwa, membantu menyediakan barang bukti maupun kesediaan bersaksi sangat dibutuhkan. Apalagi pilkada rentan dengan pelanggaran seperti suap, berita hoaks hingga ketidaknetralan ASN,” tegas Ferry.
Namun, Liando berujar partisipasi masyarakat berpeluang tidak optimal seperti pesta demokrasi terdahulu.
Saat ini, kondisi pandemi mengharuskan masyarakat membatasi diri, karena ruang gerak dikendalikan protokol kesehatan.
“Anjuran pemerintah tetap tinggal di rumah, akan menjadikan potensi pasifnya masyarakat dalam berpartipasi. Terlebih perlindungan keselamatan melalui alat perlindung diri (APD) hanya tersedia bagi petugas di masa tahapan. APD bagi pemilih kemungkinan hanya berlaku saat di TPS,” tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalolo menuturkan partisipasi masyarakat di Pilkada 2020 memang berpotensi mengalami penurunan.
“Kekhawatiran di aspek ini cukup besar,” ujar Ratna Dewi Pettalolo.
Senada dengan Ferry Liando, Ratna menegaskan partisipasi masyarakat tak hanya terjadi saat hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
Publik diharapkan ikut serta dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada sebelum hari pencoblosan.
Ratna memang mengakui pengawasan pemilu menjadi tanggung jawab bawaslu.
Ia berharap masyarakat turut serta melapor jika menemukan dugaan pelanggaran di Pilkada.
“Masyarakat ini dalam aspek yang lebih luas tentu diharapkan adalah ikut serta di dalam melakukan pengawasan pada setiap tahapan pemilihan dan juga partisipasi untuk menyampaikan laporan ketika terjadi pelanggaran,” harapnya.
(Alfrits Semen)