Manado – Sikap politik yang diambil Partai Nasdem untuk keluar dari keanggotaan Fraksi Hanura DPRD Kota Manado ternyata tidak dibenarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010.
Pasalnya, dalam PP tersebut pada pasal 31 ayat yang ke 9 tertulis, keanggotaan dalam fraksi yang sudah dibacakan lewat sidang paripurna berlaku hingga masa jabatan berakhir.
Artinya, posisi Partai Nasdem yang sebelumnya telah diparipurnakan bergabung dengan Fraksi Hanura akan berakhir hingga tahun 2019 mendatang.
Hengkangnya Partai Nasdem yang terdiri dari 3 personil itu, diakui sekretaris DPRD Kota Manado, Leo Sondakh bahwa belum sah, karena belum juga dibacakan dalam paripurna dewan.
“Kan surat pernyataan keluar dari Fraksi Hanura dan bergabung dengan Fraksi PAN, sampai sekarang belum dibacakan dalam paripurna dewan. Jadi bisa dikatakan mereka (Partai Nasdem) belum resmi keluar dari keanggotaan fraksi saat ini,” kata Sondakh.
Sementara itu, personil Partai Nasdem, Arthur Rahasia kepada Beritamanado.com menyatakan bahwa dirinya menyerahkan hal tersebut ke pimpinan partainya.
“Kami disini atas keterwakilan masyarakat lewat Partai Nasdem. Jadi, untuk langkah dan keputusan selanjutnya merupakan wewenang pimpinan Partai Nasdem. Kita lihat saja bagaimana kedepannya nanti,” tandas Rahasia yang juga wakil ketua DPC Partai Nasdem Kota Manado itu. (leriandokambey)