Nasional

Partai Demokrat Sodorkan Dua Opsi Bagi KSP Moeldoko

Partai Demokrat Sodorkan Dua Opsi Bagi KSP Moeldoko
Herzaky Mahendra Putra

Manado, BeritaManado.com — Partai Demokrat melalui juru bicara Herzaky Mahendra Putra memberikan dua pilihan kepada Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait proses gugatan di PTUN.

Dalam proses yang masih berjalan tersebut, kata Herzaky Putra yakni, Partai Demokrat memberikan pilihan kepada Moeldoko untuk mundur dari kasus ini atau tetap maju namun dengan wajah malu. 

“Kami berikan opsi kepada bapak KSP Moeldoko, apakah sebaiknya mundur saja dari kasus ini, atau lanjut tapi mempermalukan dirinya sendiri,” katanya sebagaimana rilis yang diterima BeritaManado.com, Senin (4/10/2021).

Herzaky berpandangan, proses hukum yang ditempuh oleh Moeldoko saat ini tidak masuk di akal.

Bahkan ia menilai gugatan tersebut cenderung pembodohan publik.

Misalnya gugatan di PTUN Nomor 150, gugatan KSP Moeldoko dan Johny Allen Marbun.

Objek gugatan tersebut adalah surat penolakan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021 tentang KLB Deli Serdang.

Mereka, kata dia, bertanya kenapa KLB Deli Serdang ditolak oleh Pemerintan.

Herzaky pun meyakini kalau gugatan ini sudah pasti akan ditolak  oleh PTUN. 

Sebab kata dia, sudah dijelaskan dalam AD ART 2020, maupun AD ART sebelumnya, AD ART 2015 dan 2013, bahwa syarat sahnya KLB  harus dihadiri oleh minimal 2/3 DPD dan 1/2 DPC. 

“Syarat ini tidak terpenuhi. Tidak ada satu pun Ketua DPD yang hadir,” ujarnya.

Ia lantas membedakan pada saat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat itu terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat berdasarkan AD ART 2015 dipilih secara aklamasi dan dihadiri oleh semua Ketua DPD dan Ketua DPC. 

“Jadi gugatan ini adalah akal-akalan KSP Moeldoko untuk mendapatkan jabatan Ketua Umum Partai Demokrat dengan memutarbalikan fakta hukum melalui PTUN, setelah sebelumnya melalui KLB gatot, alias gagal total,” tuturnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang gugatan kubu Moeldoko terhadap ditolaknya pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021.

Kubu Moeldoko membawa setidaknya 19 bukti dalam sidang gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu disampaikan kuasa hukum kubu Moeldoko, Rusdiansyah kepada wartawan, Kamis, (16/9/2021) lalu.

“Kita tadi menyampaikan 19 keberatan bukti surat, ya bukti permohonan kita, bukti penolakan (terhadap putusan) kemenkumham yang jadi objek sengketa keberatan kita,” katanya.

Dia juga mengatakan, pihaknya membawa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara