Rusdiansyah menyampaikan, sebetulnya pihaknya sudah berupaya memenuhi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
Namun karena permohonan itu berujung penolakan, maka kata dia, pihaknya mengajukan keberatan langsung ke Kemenkumham.
Hanya saja permohonan keberatan itu tidak dijawab sehingga pihaknya melayangkan gugatan di PTUN.
“Karena keberatan kita tidak dijawab maka kita mengajukan di TUN,” ujarnya.
(AnggawiryaMega)
