MANADO—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut menggelar paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019, Selasa (13/8/2019) di gedung DPRD.
Dalam paripurna itu dirinci anggaran yang akan digunakan dalam perubahan APBD nanti. Total pendapatan daerah pada tahun 2019 ditargetkan sebesar 4.098.657.797.000 berubah menjadi 4.110.613.637.599 atau mengalami kenaikan 0,29 persen yakni sebesar 11.955.840.599.
Pendapatan asli daerah yang ditargetkan sebesar 1.269.244.160.000 berubah menjadi 1.277.215.768.899 atau bertambah 7.971.608.899.
Dana perimbangan ditargetkan sebesar 2.702.511.639.000 berubah menjadi 2.706.495.870.700 atau bertambah sebanyak 3.984.231.700. lain-lain pendapatan daerah yang sah yang ditargetkan sebesar 126.901.998.000 tidak mengalami perubahan.
Belanja daerah ditargetkan sebesar 4.504.485.841.000 berubah menjadi 4.770.127.954299.79 atau mengalami kenaikan 5.90 persen yakni sebesar 265.642.113.299.79.
Belanja tidak langsung bertambah sebesar 3,43 persen dari 2.162.470.457.000 menjadi 2.236.565.616.709.65. Belanja langsung terjadi penyesuaian dari 2.342.015.384.000 menjadi 2.355.562.337.590 atau bertambah sebesar 8,18 persen.
Pembiayaan daerah ditargetkan sebesar 425.828.044.000 ditetapkan menjadi 679.514.316.700.79. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah yang ditargetkan sebesar 20.000.000.000 tidak mengalami perubahan.
Wakil Gubernur Steven Kandouw yang membacakan sambutan Gubernur Olly Dondokambey berharap Ranperda itu ditanggapi semua fraksi di DPRD Sulut.
“Seiring dengan berbagai proses, rancangan perubahan itu dapat diterima dan diparipurnakan bersama,” kata Steven Kandouw.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw serta Wakil Ketua Stefanus Vreeke Runtu dan Marthen Manopo, juga dihadiri unsur Forkopimda Sulut.
(AdvertorialDPRDSulut/AnggaWiryaZas)