
Manado – Menyikapi pernyataan Wali Kota Manado, GSV Lumentut yang akan menggunakan dan menata lahan 16 persen milik Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dalam kawasan Mega Mas. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado, Benny Parasan angkat bicara.
“Kenapa baru sekarang, Dulu Wali Kota Manado kemana saja. Kan DPRD Manado sudah dari dulu secara tegas menyuarakan 16 persen tanah milik rakyat untuk hutan kota kepada para pengembang Mega Mas. Tapi Pemkot disinyalir bermain mata. Sekarang baru tampil bak pahlawan,” ujar Parasan kepada beritamanado melalui telepon pribadinya.
Ditambahkannya, lahan 16 persen itu masih bermasalah statusnya mengingat sertifikatnya hingga kini tidak ada, hal tersebut diberatkan lagi dengan adanya pembangunan gedung Youth Center yang kini terlilit persoalan hukum di Polda. (risat)

jangan hanya lala mulu, penyalahgunaan fungsi lahan 16 % saja sdh melanggar aturan dan ada sanksi pidananya apalagi dimanipulasi utk kepentingan pribadi, diantaranya kasus youth center yg skrg menjadi kasus korupsi di polda sulut, lahan itu peruntukannya utk hutan kota disalahgunakan dan dimanipulasi fungsinya, walikota sdh melanggar delik korupsi setidaknya menyalahgunakan wewenang juga melanggar aturan lainnya yg juga memuat sanksi, maaf hanya org bodoh saja yg menganggap walikota tdk bertanggungjwb dlm kasus ini dan tentunya akan menjadi pertanyaan besar utk penyidik polda sulut kalo walikota tdk ditetapkan menjadi tersangka dan tdk ditahan dalam kasus ini seperti tersangka lainnya ? ayo semuanya baik pemerhati, LSM, akademisi dan warga masyarakat yg peduli thd pemberantasan tindak pidana korupsi kawal dan pantau kasus youth center jgn sampai ada pemberlakukan tdk adil dlm penanganan kasus ini.