Airmadidi – Panitia pengwas pemilu (Panwaslu) Minut mengingatkan kepada seluruh parpol terkait aturan mekanisme pemasangan baliho calon legislatif (Caleg), yang juga berdasar atas Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 13 Tahun 2013.
Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Minut, Irvan Grossman setelah KPU Minut memplenokan hasil daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRD Minut pada Pemilu Legislatif Tahun 2014, Kamis (22/8) kemarin sore.
“Peraturannya sudah dibagikan ke LO partai, kami tak tau apa sampai ke caleg atau tidak, intinya sudah diterima partainya. Karena ada titik-titik yang dilarang dan diperbolehkan,” ujar Grossman.
Ditambahkan Grossman, agar pemasangan baliho harus mendapat izin dari Dinas Tata Ruang, dimana pengurusannya tak dipungut biaya alias gratis.
“Kami mendapati baliho, walaupun sesuai aturan penempatan, tapi tak ada izin, kami akan tertibkan. Kami menata alat peraga agar kelihatan rapi,” kata Grossman.
Menurutnya, jika ada caleg yang melakukan pemasangan baliho tak sesuai aturan dan tak miliki izin, maka pihak Panwaslu akan memberikan surat teguran sampai SP3.
“Saya rasa masalahnya bukan sampai ke SP3, tetapi masalah etika. Kalau jelas tidak bisa dan tak berizin, tentunya sadar diri,” kata Grossman.
Diharapkannya juga, dalam konten apa yang akan dikampanyekan dalam baliho, segera konsultasikan dengan KPU Minut, karena menurut Grossman, ada Caleg DPR RI dengan semena-mena memasang alat peraga. (robin tanauma)
Airmadidi – Panitia pengwas pemilu (Panwaslu) Minut mengingatkan kepada seluruh parpol terkait aturan mekanisme pemasangan baliho calon legislatif (Caleg), yang juga berdasar atas Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 13 Tahun 2013.
Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Minut, Irvan Grossman setelah KPU Minut memplenokan hasil daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRD Minut pada Pemilu Legislatif Tahun 2014, Kamis (22/8) kemarin sore.
“Peraturannya sudah dibagikan ke LO partai, kami tak tau apa sampai ke caleg atau tidak, intinya sudah diterima partainya. Karena ada titik-titik yang dilarang dan diperbolehkan,” ujar Grossman.
Ditambahkan Grossman, agar pemasangan baliho harus mendapat izin dari Dinas Tata Ruang, dimana pengurusannya tak dipungut biaya alias gratis.
“Kami mendapati baliho, walaupun sesuai aturan penempatan, tapi tak ada izin, kami akan tertibkan. Kami menata alat peraga agar kelihatan rapi,” kata Grossman.
Menurutnya, jika ada caleg yang melakukan pemasangan baliho tak sesuai aturan dan tak miliki izin, maka pihak Panwaslu akan memberikan surat teguran sampai SP3.
“Saya rasa masalahnya bukan sampai ke SP3, tetapi masalah etika. Kalau jelas tidak bisa dan tak berizin, tentunya sadar diri,” kata Grossman.
Diharapkannya juga, dalam konten apa yang akan dikampanyekan dalam baliho, segera konsultasikan dengan KPU Minut, karena menurut Grossman, ada Caleg DPR RI dengan semena-mena memasang alat peraga. (robin tanauma)