Manado – Ketua Panwaslu Kota Manado Sjane Walangarei menegaskan, pihaknya akan merekomendasi pasangan calon kepala daerah untuk tidak ikut Pilkada bila pasangan calon kepala daerah tidak mengindahkan aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Peserta pilkada tidak boleh memasang APK di sembarang tempat. Jika ada peserta pilkada memasang APK bukan di zona yang ditetapkan KPU akan diturunkan,” ujarnya.
Ditegaskan pula, siapa yang melanggar akan ditindak.
“Tidak takut dia siapa. Mau orang dekat penguasa atau apa saja jika melanggar aturan ditindak. Jika tak indahkan segera diusulkan diskualifikasi untuk tidak ikut Pilkada,” tegas Walangarei.
“Kami minta APK ini segera dibersihkan sebelum diturunkan oleh Panwas setempat. Sesuai PKPU No 12 tahun 2015, pemasangan APK peserta pilkada akan ditentukan oleh KPU, termasuk ukuran baliho dan jenis APK lainnya yang boleh diberikan kepada pendukung,” jelasnya.
Selain itu dijelaskan Walangarei, pemasangan APK peserta pilkada berdasarkan zona yang ditentukan KPU.
