Manado – DPRD Kota Manado dalam hal ini Komisi A yang membidangi Bidang Pemerintahan dan Hukum, menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh aturan dalam perundang-undangan.
Kunjungan Lapangan Komisi A DPRD Kota Manado dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Manado Royke Anter dan diikuti oleh seluruh anggota Komisi yakni Wakil Ketua Robert Laoh Tambuwun, Sekretaris Hengky Kawalo dan Anggota antara lain Arthur Paath, Bambang Hermawan, Roy Maramis, Mona Kloer dan Michael Kalonio serta Syarifuddin Saafa.
Kunjungan Lapangan Komisi A kali ini turut didampinggi sejumlah SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Manado seperti Dinas Tata Kota, BP2T dan Satuan Polisi Pamong Praja. Maksud kunjungan lapangan kali ini adalah untuk mengecek hasil laporan warga sehubungan dengan adanya pendirian dari beberapa bangunan yang tidak dilengkapi dengan perizinan dan juga adanya pembangunan yang menyalahi dari aturan.
Lokasi kunjungan pertama Tim Komisi A menemukan adanya bangunan yang berdiri dibibir Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menyalahi aturan dengan melakukan proses penimbunan lahan diluar dari batas yang telah izinkan. Pada lokasi berikutnya ditemukan adanya bagunan yang telah berdiri namun tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan dilokasi yang terakhir Tim Komisi A menemukan hal yang serupa yaitu Pendirian Perumahan tanpa mengantongi izin.
Dari hasil temuan yang diperoleh di beberapa tempat pembagunan gedung yang bermasalah, Komisi A mengeluarkan surat panggilan kepada sejumlah pemilik bangunan untuk dilakukan Hearing bersama SKPD terkait guna mencari jalan keluar terhadap permasalahan yang dihadapi.
“Harus digaris bawahi bahwa setiap pembangunan haruslah dilandasi oleh aturan,” kata para personil Komisi A berbarengan. (adv)
Manado – DPRD Kota Manado dalam hal ini Komisi A yang membidangi Bidang Pemerintahan dan Hukum, menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh aturan dalam perundang-undangan.
Kunjungan Lapangan Komisi A DPRD Kota Manado dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Manado Royke Anter dan diikuti oleh seluruh anggota Komisi yakni Wakil Ketua Robert Laoh Tambuwun, Sekretaris Hengky Kawalo dan Anggota antara lain Arthur Paath, Bambang Hermawan, Roy Maramis, Mona Kloer dan Michael Kalonio serta Syarifuddin Saafa.
Kunjungan Lapangan Komisi A kali ini turut didampinggi sejumlah SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Manado seperti Dinas Tata Kota, BP2T dan Satuan Polisi Pamong Praja. Maksud kunjungan lapangan kali ini adalah untuk mengecek hasil laporan warga sehubungan dengan adanya pendirian dari beberapa bangunan yang tidak dilengkapi dengan perizinan dan juga adanya pembangunan yang menyalahi dari aturan.
Lokasi kunjungan pertama Tim Komisi A menemukan adanya bangunan yang berdiri dibibir Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menyalahi aturan dengan melakukan proses penimbunan lahan diluar dari batas yang telah izinkan. Pada lokasi berikutnya ditemukan adanya bagunan yang telah berdiri namun tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan dilokasi yang terakhir Tim Komisi A menemukan hal yang serupa yaitu Pendirian Perumahan tanpa mengantongi izin.
Dari hasil temuan yang diperoleh di beberapa tempat pembagunan gedung yang bermasalah, Komisi A mengeluarkan surat panggilan kepada sejumlah pemilik bangunan untuk dilakukan Hearing bersama SKPD terkait guna mencari jalan keluar terhadap permasalahan yang dihadapi.
“Harus digaris bawahi bahwa setiap pembangunan haruslah dilandasi oleh aturan,” kata para personil Komisi A berbarengan. (adv)