Manado – Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Kelompok Kerja (Pokja) Pemprov Sulut telah menyelesaikan pembahasan draff Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (WP3K), Senin (24/10/2016). Draff Ranperda terdiri dari 13 Bab dan 33 Pasal.
Meski begitu menurut Ketua Pansus, Edwin Lontoh, masih terdapat beberapa masalah yang perlu diselesaikan sebelum Ranperda dikonsultasikan ke Kementerian di Jakarta.
“Misalnya, salah-satu inventarisasi masalah adalah kawasan pariwisata karena menurut PP 50, misalnya di wilayah Likupang dan sekitarnya pengertiannya bagaimana, apaka ada titik-titik koordinat disana? Itu kita akan konsultasikan,” ujar Edwin Lontoh kepada BeritaManado.com, usai pembahasan.
Pansus DPRD lanjut Edwin Lontoh telah meminta kepada kelompok Kerja (Pokja) untuk merampungkan inventarisasi masalah hingga Selasa (25/10/2016) besok, sebelum dikonsultasikan ke kementerian pada Rabu (26/10/2016) lusa.
“Kami telah meminta seluruh inventarisasi masalah, dipelajari kemudian disinkronkan sebelum konsultasi dan evaluasi ke kementerian. Apapun jawaban dan kementerian itulah hasil konsultasi sebelum menjadi Perda,” tukas Edwin Lontoh. (jerrypalohoon)