Manado, BeritaManado.Com – Pembangunan Perumahan Casa De Viola milik Grand Kawanua International City (GKIC) dan Rumah Sakit Hermina di Paniki, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, serta perumahan tokoh-tokoh agama di Bengkol sempat menjadi polemik.
Berdasarkan hasil Turun Lapangan (Turlap) DPRD Kota Manado yang dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Hengky Kawalo, didampinggi Sekretaris Royke Anter, serta anggota Pansus, Benny Parasan, Stenly Tamo, Abdul Wahid Ibrahim, Mohammad Wongso, Jimmy Sangkay, Sonny Lela, Fanny Mantali, dan Markho Tampi, bersama Pemerintah Kota Manado, ditemukan pembangunan-pembangunan tersebut tidak mengantongi izin.
“
Kami temukan bahwa banyak kawasan pertanian disulap menjadi pemukiman bisnis seperti Perumahan Casa De viola milik Grand Kawanua, dan Rumah Sakit Hermina,” kata Hengky Kawalo, usai Turlap, Rabu (1/11/2017).
Menurut Hengky Kawalo, dalam revisi RTRW yang baru Pansus seakan digiring untuk menjadikan kawasan pertanian ke pemukiman.
“Padahal pidato Presiden, kawasan pertanian adalah penyangga ekonomi dan sumber pangan Indonesia. Setidaknya ini menjadi korelasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” terang Hengky Kawalo.
Sementara itu, Benny Parasan, berpendapat bahwa kasus ini perlu diungkap, karena sebelum ada penetapan mestinya ada kajian.
“Kajian Pansus bersama eksekutif lebih dari setengah kawasan yang sementara dibangun tidak memiliki izin, berarti ada indikasi permainan ditingkat elit,” ungkap Benny Parasan yang juga anggota Pansus RTRW.
Benny Parasan berpendapat bahwa Perda RTRW merupakan sesuatu yang komprehensif dilihat secara matang bukan parsial.
“Untuk itu saya sebagai anggota Pansus akan menolak Perda RTRW ini, mengingat ini sudah termasuk pidana karena sudah tidak sesuai dengan Perda RTRW,” pungkas Benny Parasan. (LipsusDPRDManado/YohanesTumengkol)