Unsrat – Kabag Humas Dan Perlengkapan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Daniel Pangemanan, SH MH membantah apa yang disampaikan oleh DR. Flora Kalalo, SH MH bahwa satatuta Unsrat cacat materil dan cacat formal.
“Saya Perlu menegaskan kepada Saudari Flora, agar memberikan pendapat Dan argumentasi harus sesuai dengan data yang autentik atau faktual. Jangan menebak-nebak, sebab kalau menebak-nebak sama halnya dengan mengelabui publik. Dan apa yang dinyatakan oleh saudari Flora, itu tidak benar,” kata Daniel sembari melayangkan senyuman.
Lebih lanjut Daniel menambahkan bahwa seluru Hal yang terkait dengan statuta Unsrat telah terpenuhi. “jadi sebenarnya saya perlu menegaskan bahwa statuta Unsrat yang baru, sesuai dengan Permendikbud nomor 61 tahun 2011 telah melalui kajian dari bawa, dimana dari komisi-komisi yang ada di Senat bahkan juga telah melalu uji publik di setiap fakultas,” tegas Daniel.
Ditambahkannya juga “Maka dari itu kami (pihak Unsrat-red) berharap agar statuta ini jangan dipolemikan. Sebab ini telah diundangkan Dan mempunyai kekuatan penuh untuk di jalankan. Semuanya juga untuk kepentiingan Unsrat kedepan,” ujar Daniel yang sementara menenpuh pendidikan doktor Hukum ini.(gn)