Manado – Walikota Manado, Dr GS Vicky Lumentut SH DEA sebaiknya melakukan investigasi soal kebocoran dana bantuan sosial tahun 2010-2011. Demikian dikatakan Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Sulut, Dr Jerry Massie PhD pada beritamanado.com, Selasa (12/11).
Menurut Massie, sebagai top eksekutif, apalagi Manado di bawah kepemimpinan Walikota sangat progress apalagi Laporan Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) belum lagi tahun 2013 ini meraih predikat WDP.
Lumentut diminta menanggapi data temuan BPK RI tertanggal 24 Januari 2012. Masalahnya, dana Rp 1,18 miliar dana Bansos yang bocor tanpa mekanisme pemberian bantuan dinilai mempengaruhi kinerja serta pencatatan administrasi keuangan pemerintahan. Apalagi sampai masalah ini masuk dalam kategori tindak pidana.
“Karena bukan tidak mungkin ada pertanggungjawaban fiktif di dalamnya,” ungkap Massie.
Alasannya, pos dana bansos digunakan untuk pemberian bantuan kepada masyarakat, dimana sangat tidak tepat apabila dana tersebut digunakan untuk tugas umum dan pemerintahan.
“Kalau sudah demikian telah terjadi kesalahan yang jelas melanggar aturan,” kata dia.
Atas dasar itu, Lumentut segera memeriksa pertanggungjawaban apakah ada kesalahan administrasi atau terdapat tindak pidana. “Sebagai good leader seyogianya ini sudah menjadi kewajiban untuk menyelesaikan, atau bahkan membawa permasalahan ke ranah hukum jika memang didapati ada perbuatan pidana,” ujar Massie diamini Meidy Tendean, Ketua Satgas PAMI Sulut dan Jenly Kawilarang Ketua Kelembagaan.
Dana bantuan sosial Pemerintah Kota Manado tahun anggaran 2010-2011 ditengarai sebagian besarnya fiktif. Bagaimana tidak, proses pencairan dana tersebut justru tidak mengikuti mekanisme pemberian bantuan.
“Gilanya lagi, total dana Rp 1,18 miliar tersebut dikeluarkan tanpa adanya pengajuan proposal,” tambah Massie
Dari data temuan BPK RI terhadap LHP Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Partai Politik dan Belanja Modal, Nomor : 04/LHP-TT/XIX.MND/I/2012 tanggal 24 Januari 2012 menyebutkan, Pemerintah Kota Manado menganggarkan Belanja Bantuan Sosial pada Tahun 2010 sebesar Rp 12.160.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 11.268.900.324,00 atau 92,67% dari anggaran.
Selanjutnya pada Tahun 2011 sebesar Rp 4.770.000,00 dengan realisasi sebesar Rp3.377.600.000,00 (periode s/d 30 Nopember 2011) atau 70,81% dari anggaran. Belanja tersebut dianggarkan pada pos Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Manado.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap realisasi belanja bantuan sosial, diketahui terdapat pemberian bantuan kepada lembaga dan perorangan yang tidak sesuai dengan peruntukan dana bantuan sosial, karena kegiatan lembaga tersebut tidak bertujuan langsung untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tidak melindungi dari risiko sosial.
Secara detil disebutkan, Belanja Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 diketahui terdapat belanja bantuan sosial yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 759.250.000,00.
Dengan demikian, terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang diterangkan dalam Buletin Teknis Nomor 04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah yang menyatakan:Bantuan Sosial adalah transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
Pelanggaran lainnya adalah, Peraturan Walikota Manado Nomor 31 Tahun 2009 tanggal 2 September 2009 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial kepada Lembaga/Organisasi Sosial dan Kemasyarakatan serta Lembaga/Organisasi Profesi.
Di Pasal 6 yang menyatakan bahwa bantuan sosial diupayakan tidak digunakan untuk membiayai kegiatan yang bersifat perayaan; pemberian hadiah/cendramata/karangan bunga; dan tunjangan hari raya.
Selain hal itu, pelanggaran terhadap Peraturan Walikota Manado Nomor 15 Tahun 2011 tanggal 1 Maret 2011 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial Kepada Lembaga/Organisasi Sosial dan Kemasyarakatan Pasal 9 yang menyatakan bahwa bantuan sosial tidak dapat diberikan untuk SKPD, Instansi Vertikal lainnya; kegiatan yang bersifat perayaan hari ulang tahun; pemberian hadiah/cendramata/karangan bunga; tunjangan hari raya; Lembaga/organisasi yang menerima dan/atau memperoleh alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Kota Manado; dan Lembaga/Organisasi yang berorientasi profit. (robin tanauma)
Manado – Walikota Manado, Dr GS Vicky Lumentut SH DEA sebaiknya melakukan investigasi soal kebocoran dana bantuan sosial tahun 2010-2011. Demikian dikatakan Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Sulut, Dr Jerry Massie PhD pada beritamanado.com, Selasa (12/11).
Menurut Massie, sebagai top eksekutif, apalagi Manado di bawah kepemimpinan Walikota sangat progress apalagi Laporan Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) belum lagi tahun 2013 ini meraih predikat WDP.
Lumentut diminta menanggapi data temuan BPK RI tertanggal 24 Januari 2012. Masalahnya, dana Rp 1,18 miliar dana Bansos yang bocor tanpa mekanisme pemberian bantuan dinilai mempengaruhi kinerja serta pencatatan administrasi keuangan pemerintahan. Apalagi sampai masalah ini masuk dalam kategori tindak pidana.
“Karena bukan tidak mungkin ada pertanggungjawaban fiktif di dalamnya,” ungkap Massie.
Alasannya, pos dana bansos digunakan untuk pemberian bantuan kepada masyarakat, dimana sangat tidak tepat apabila dana tersebut digunakan untuk tugas umum dan pemerintahan.
“Kalau sudah demikian telah terjadi kesalahan yang jelas melanggar aturan,” kata dia.
Atas dasar itu, Lumentut segera memeriksa pertanggungjawaban apakah ada kesalahan administrasi atau terdapat tindak pidana. “Sebagai good leader seyogianya ini sudah menjadi kewajiban untuk menyelesaikan, atau bahkan membawa permasalahan ke ranah hukum jika memang didapati ada perbuatan pidana,” ujar Massie diamini Meidy Tendean, Ketua Satgas PAMI Sulut dan Jenly Kawilarang Ketua Kelembagaan.
Dana bantuan sosial Pemerintah Kota Manado tahun anggaran 2010-2011 ditengarai sebagian besarnya fiktif. Bagaimana tidak, proses pencairan dana tersebut justru tidak mengikuti mekanisme pemberian bantuan.
“Gilanya lagi, total dana Rp 1,18 miliar tersebut dikeluarkan tanpa adanya pengajuan proposal,” tambah Massie
Dari data temuan BPK RI terhadap LHP Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Partai Politik dan Belanja Modal, Nomor : 04/LHP-TT/XIX.MND/I/2012 tanggal 24 Januari 2012 menyebutkan, Pemerintah Kota Manado menganggarkan Belanja Bantuan Sosial pada Tahun 2010 sebesar Rp 12.160.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 11.268.900.324,00 atau 92,67% dari anggaran.
Selanjutnya pada Tahun 2011 sebesar Rp 4.770.000,00 dengan realisasi sebesar Rp3.377.600.000,00 (periode s/d 30 Nopember 2011) atau 70,81% dari anggaran. Belanja tersebut dianggarkan pada pos Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Manado.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap realisasi belanja bantuan sosial, diketahui terdapat pemberian bantuan kepada lembaga dan perorangan yang tidak sesuai dengan peruntukan dana bantuan sosial, karena kegiatan lembaga tersebut tidak bertujuan langsung untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tidak melindungi dari risiko sosial.
Secara detil disebutkan, Belanja Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 diketahui terdapat belanja bantuan sosial yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 759.250.000,00.
Dengan demikian, terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang diterangkan dalam Buletin Teknis Nomor 04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah yang menyatakan:Bantuan Sosial adalah transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
Pelanggaran lainnya adalah, Peraturan Walikota Manado Nomor 31 Tahun 2009 tanggal 2 September 2009 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial kepada Lembaga/Organisasi Sosial dan Kemasyarakatan serta Lembaga/Organisasi Profesi.
Di Pasal 6 yang menyatakan bahwa bantuan sosial diupayakan tidak digunakan untuk membiayai kegiatan yang bersifat perayaan; pemberian hadiah/cendramata/karangan bunga; dan tunjangan hari raya.
Selain hal itu, pelanggaran terhadap Peraturan Walikota Manado Nomor 15 Tahun 2011 tanggal 1 Maret 2011 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial Kepada Lembaga/Organisasi Sosial dan Kemasyarakatan Pasal 9 yang menyatakan bahwa bantuan sosial tidak dapat diberikan untuk SKPD, Instansi Vertikal lainnya; kegiatan yang bersifat perayaan hari ulang tahun; pemberian hadiah/cendramata/karangan bunga; tunjangan hari raya; Lembaga/organisasi yang menerima dan/atau memperoleh alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Kota Manado; dan Lembaga/Organisasi yang berorientasi profit. (robin tanauma)