Manado-Merebak kabar adanya kepala lingkungan alias Pala’ di Kecamatan Singkil Kota Manado berprofesi ganda. Hal itu jadi sorotan Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Manado.
“Harusnya jangan rangkap pekerjaan, jadi Pala’ harus fokus dan ini sesuai dengan peraturan walikota,” sebut personil Komisi A Drs Henky Lasut, Selasa (9/4).
Menurutnya, bila ada yang rangkap pekerjaan, maka pala tersebut disilahkan memilih mana profesi yang akan ditekuninya. Pala’ tidak bisa kerja ganda karena tidak bakal fokus dengan tugas memimpin dan melayani warga.
Sesuai aturan posisi Pala’ diusulkan oleh lurah dan menerima SK dari camat. Namun Lasut mengingatkan usulan dimaksud harus mengakomodir aspirasi masyarakat.
“Jangan sampai lurah mengusulkan pala yang bermasalah, makanya aspirasi masyrakat perlu didengar,” tukas Lasut. (alf)
Manado-Merebak kabar adanya kepala lingkungan alias Pala’ di Kecamatan Singkil Kota Manado berprofesi ganda. Hal itu jadi sorotan Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Manado.
“Harusnya jangan rangkap pekerjaan, jadi Pala’ harus fokus dan ini sesuai dengan peraturan walikota,” sebut personil Komisi A Drs Henky Lasut, Selasa (9/4).
Menurutnya, bila ada yang rangkap pekerjaan, maka pala tersebut disilahkan memilih mana profesi yang akan ditekuninya. Pala’ tidak bisa kerja ganda karena tidak bakal fokus dengan tugas memimpin dan melayani warga.
Sesuai aturan posisi Pala’ diusulkan oleh lurah dan menerima SK dari camat. Namun Lasut mengingatkan usulan dimaksud harus mengakomodir aspirasi masyarakat.
“Jangan sampai lurah mengusulkan pala yang bermasalah, makanya aspirasi masyrakat perlu didengar,” tukas Lasut. (alf)