Manado – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado, Haefrey Sendoh dalam kegiatan Sosialisasi Mindsetting Kepala Lingkungan Se-Kota Manado bertempat di Hotel Sahid Kawanua Rabu (4/11/2015) mengingatkan kembali isi UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, pada pasal 229 yang menjelaskan soal Kelurahan sebagai perangkat kecamatan yaitu kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah.
Lurah adalah perangkat perangkat Kecamatan yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota atas usul Sekertaris Daerah.
Sekda juga menjelaskan tugas Kepala lingkungan (Pala), yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk membantu Lurah.
“Pala dalam kegiatan pemerintahan di lingkungan, pemberdayaan masyarakat, ketertiban umum dan ketentraman, serta memelihara prasarana dan fasilitas serta pelayanan umum,” ujar Sekda.
Ia pun berpesan agar para kepala lingkungan selalu menjadi corong pemerintah dalam mensosialisasikan program-program unggulan pemerintah Kota Manado.
“Saya beraharap kepada PALA untuk menjadi contoh dan juga ujung tombak di lapangan serta menjadi corong informasi pemerintah di masyarakat,” terang Sekda.
Ada beberapa hal yang diingatkan oleh Sekda kepada para kepala lingkungan salah satunya tentang penyaluran Penyaluran RASKIN (Beras untuk Rumah Tangga Miskin) harus tepat sasaran dan jangan dimainkan.
“Raskin ini harus disalurkan tepat sasaran dan salurkan kepada yang berhak. Program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada rakyatnya yang memerlukan beras untuk keperluan dengan harga murah,” ujar Sekda.
Sekda juga mengingatkan setiap kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan data serta informasi yang jelas. (leka)
Manado – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado, Haefrey Sendoh dalam kegiatan Sosialisasi Mindsetting Kepala Lingkungan Se-Kota Manado bertempat di Hotel Sahid Kawanua Rabu (4/11/2015) mengingatkan kembali isi UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, pada pasal 229 yang menjelaskan soal Kelurahan sebagai perangkat kecamatan yaitu kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah.
Lurah adalah perangkat perangkat Kecamatan yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota atas usul Sekertaris Daerah.
Sekda juga menjelaskan tugas Kepala lingkungan (Pala), yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk membantu Lurah.
“Pala dalam kegiatan pemerintahan di lingkungan, pemberdayaan masyarakat, ketertiban umum dan ketentraman, serta memelihara prasarana dan fasilitas serta pelayanan umum,” ujar Sekda.
Ia pun berpesan agar para kepala lingkungan selalu menjadi corong pemerintah dalam mensosialisasikan program-program unggulan pemerintah Kota Manado.
“Saya beraharap kepada PALA untuk menjadi contoh dan juga ujung tombak di lapangan serta menjadi corong informasi pemerintah di masyarakat,” terang Sekda.
Ada beberapa hal yang diingatkan oleh Sekda kepada para kepala lingkungan salah satunya tentang penyaluran Penyaluran RASKIN (Beras untuk Rumah Tangga Miskin) harus tepat sasaran dan jangan dimainkan.
“Raskin ini harus disalurkan tepat sasaran dan salurkan kepada yang berhak. Program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada rakyatnya yang memerlukan beras untuk keperluan dengan harga murah,” ujar Sekda.
Sekda juga mengingatkan setiap kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan data serta informasi yang jelas. (leka)