Amurang – Pabrik Es terletak di Desa Tanamon, Kecamatan Sinonsayang, Minahasa Selatan (Minsel) dinilai masyarakat mubazir. Pasalnya sejak dibangun tahun 2008/2009 dengan nilai anggaran 500 juta rupiah, berasal dari APBD Minsel pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Minsel tak kunjung digunakan sampai kini.
Menurut Ketua LSM Gerakan Rakyat Sadar Hukum (Grashi), Ramli Mokoginta bahwa mirisnya lagi, tanah yang dibangun Pabrik Es halus ini, ternyata sudah dijual.
“Dengan tidak beroperasinya pabrik es halus tersebut, nelayan khususnya pengusaha ikan merasa dirugikan. Karena hasil tangkapan ikan lebih, tidak ada es untuk membekukan, sehingga tak dapat dijual pada besok hari,” ketus Mokoginta, belum lama ini.
Lanjut dia menegaskan bahwa, Pabrik es tersebut mesinya sudah tidak di manfakan, sehingga dikabarkan diambil oleh mantan hukum tua untuk dijadikan tampunggan drum minyak tanah.
“Kami meminta pihak penegak hukum agar dapat menulusurinya, karena ini tentunya merugikan masyarakat,” harapnya. (sanlylendongan)

