Tomohon – Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kelurahan Tara-tara I Kecamatan Tomohon Barat (Tobar) oleh Kepala Dinas Tata Ruang, Pertamanan dan Persampahan (Kadis Tarumansa) Pemkot Tomohon dijamin ramah lingkungan.
“Dijamin akan ramah lingkungan, sebab di TPST tersebut, air limbah akan dikelola sehingga benar-benar tak mencemarkan lingkungan. Dan untuk pengolahan air limbah, akan dipergunakan enam bak pengontrol dimana untuk bak terakhir akan dipelihara ikan sebagai pengujian bahwa air yang keluar benar-benar bersih,” ungkap Kadis Tarumansa Kota Tomohon Theo Paat SIP kepada sejumlah wartawan.
Dikatakannya, untuk sampah yang masuk terlebih dahulu akan dipilah berdasarkan sampah organik dan anorganik. “Dimana sampah organik akan diolah menjadi kompos. Sedangkan untuk anorganik yang dapat didaur ulang seperti plastik dan besi akan dijual kembali kepada pembeli yang berminat. Oleh sebab itu akan dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang akan mengelolanya. Dan hasil dari penjualan besi bekas akan menjadi salah satu sumber PAD,” ujarnya. (iker)